Tersangka Suap Ditjen Pajak Akui Kenal Adik Ipar Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 16 Feb 2017 22:11 WIB
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno bahkan mengaku, mengenal lama adik ipar Presiden Jokowi.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno bahkan mengaku, mengenal lama adik ipar Presiden Jokowi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka penerima suap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno mengaku, mengenal adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia bahkan menyebut, telah lama mengenal Arif Budi Sulistyo.

Nama Arif Budi selaku Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera sebelumnya sempat disebut-sebut dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohanan, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.

“Ya, sudah lama kenal," ujar Handang usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (16/2). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Handang enggan menjelaskan lebih jauh perihal kedekatan hubungannya dengan Arif. Ia mengaku, pernah bertemu dengan Arif dan Rajamohanan untuk membicarakan soal program pengampunan pajak (tax amnesty) PT EK Prima Ekspor Indonesia. 

Handang juga mengaku, pernah menerima suap dari Rajamohanan untuk menghapus pajak PT EK Prima senilai ratusan miliar rupiah. 

Ia mengimbau petugas pajak agar tak tergoda menerima suap seperti dirinya. Handang menjamin, akan bertanggungjawab atas perbuatan yang telah ia lakukan. 

"Saya harap saya adalah pegawai negeri di pajak yang terakhir mengalami seperti ini. Mudah-mudahan jadi pembelajaran buat yang lain. Saya sudah melakukan kesalahan, dan akan bertanggungjawab atas yang saya lakukan,” tegasnya.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Handang dilakukan untuk menggali keterangan terkait aset yang ia miliki. Handang juga diminta keterangan soal keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. 

"Tersangka HS (Handang Soekarno) diperiksa untuk klarifikasi informasi terkait kepemilikan aset," tutur Febri. 

Saat disinggung soal keterlibatan Arif, Febri mengaku, belum dapat merinci hal tersebut. Namun, sesuai dakwaan JPU, Arif diduga menjadi mitra bisnis Rajamohanan dan mengenal pihak-pihak Ditjen Pajak. Arif sendiri termasuk salah satu dari 42 saksi yang  pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. 

"Para saksi tentu memiliki porsi masing-masing dalam peristiwa yang terjadi, termasuk Arif. Dalam dakwaan, ini menjadi rangkaian peristiwa yang berujung apakah terdakwa terbukti memberikan janji atau tidak," ucap Febri.

JPU sebelumnya mendakwa Rajamohanan memberikan uang tunai sebesar 148.500 dolar AS atau sekitar Rp1,99 miliar dari yang dijanjikan sebelumnya, yakni Rp6 miliar kepada Handang. Arif disebut-sebut menjadi penghubung keduanya. 

Selain bertemu dengan Rajamohanan dan Handang, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga diduga pernah bertemu dengan Arif pada 23 September 2016 terkait kasus Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER