OJK: Ditemukan Penyimpangan Kegiatan Koperasi di Pandawa

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2017 17:21 WIB
Ribuan orang diperkirakan menjadi korban investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group, bukan hanya dari kalangan sipil, tetapi juga militer.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan soal KSP Pandawa Mandiri Group, 17 Februari 2017. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Korban kasus investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) terus bertambah. Ribuan orang diperkirakan menjadi korban, bukan hanya berlatar belakang sipil, prajurit TNI juga terseret dalam pusaran dugaan penipuan tersebut.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun untuk menyelidiki kasus yang berpusat di Kota Depok, Jawa Barat, tersebut. Bagaimana awal mula cerita isu koperasi itu ditangani Satgas? Langkah apa saja yang sudah dan akan diambil?

Berikut wawancara khusus wartawan CNNIndonesia.com dengan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Jumat 17 Februari lalu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang melatarbelakangi Satgas melakukan penelusuran terkait KSP Pandawa?

Dalam UU 21/2011 tentang OJK, kami memang bertugas melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat. Belakangan marak penawaran investasi ilegal yang seakan-akan terkait dengan sektor jasa keuangan. Padahal investasi ilegal ini pada dasarnya tidak pernah mendapat izin OJK. Maka OJK membentuk Satgas yang beranggotakan tujuh kementerian dan lembaga yaitu OJK, Polri, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kominfo, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Bagaimana detail temuan yang diperoleh Satgas selama penelusuran KSP Pandawa atau Pandawa Group? 

Terkait Pandawa, banyak sekali masyarakat menanyakan kegiatan Pandawa, terutama karena memberi bunga 10 persen per bulan. Jadi Pandawa Group memberi bunga 10 persen yang bukan merupakan kegiatan koperasi. Ada tiga pihak di sana, Pandawa Group, Salman Nuryanto selaku pemilik, dan KSP Pandawa Mandiri Group. Nuryanto dan Pandawa Group menggunakan tameng koperasi untuk melakukan penghimpunan dana. Di pertengahan 2016, Kemenkop diminta melakukan pengawasan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group dan ditemukan memang berbagai penyimpangan terhadap kegiatan perkoperasian di sana. Satgas Waspada Investasi, setelah melakukan analisis, pada 11 November 2016 memanggil Nuryanto dan pengurus Pandawa Group untuk diminta kejelasan mengenai kegiatan usaha dan legalitasnya.
Berdasarkan diskusi, kami menghentikan kegiatan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Menghimpun dana tetapi tidak ada izin sama sekali. Dari koperasi juga melakukan kegiatan seakan-akan koperasi tapi tidak ada dalam ketentuan koperasi di kegiatan tersebut.

Satgas juga memanggil Salman Nuryanto, hal apa saja yang menjadi poin penting?

Jadi pada saat 28 November 2016, kami panggil lagi Nuryanto karena tidak serius melakukan pengembalian dana. Kami minta dia membuat pernyataan, dana masyarakat harus dikembalikan paling lambat 1 Februari 2017. Satgas Waspada Investasi tidak punya tanggung jawab terhadap pengembalian dana itu. Karena ini adalah tanggung jawab dari Nuryanto dan para pengumpul dana di sana yang menerima dana dari masyarakat. Jangan seakan-akan dijadikan tanggung jawab Satgas dan OJK. Ini adalah masalah orang yang melakukan penipuan penghimpunan dana tanpa izin sehingga tanggung jawabnya siapa yang melakukan itu, dia yang tanggung jawab.
EMBARGO Ditemukan Penyimpangan Kegiatan Koperasi di Pandawa
Ada informasi menyesatkan, mencari kesalahan Satgas agar para pengurus terlepas dari jerat hukum. Para pengurus mengatakan, dulu sebelum Satgas masuk atau menghentikan kegiatan Pandawa, Pandawa Group masih lancar memberikan profit 10 persen per bulan. Ini menyesatkan. Karena uang yang didapat nasabah 10 persen per bulan itu berasal dari uang nasabah, dibagi-bagi, dan uang dari peserta baru. Jadi usaha-usaha seperti Pandawa masih bisa berjalan karena masih ada peserta baru yang direkrut. Pada saat peserta baru tidak ada, collapse. Cepat atau lambat Pandawa pasti akan collapse.

Anda menyebut ada tiga pihak yaitu Nuryanto, Pandawa Group, dan KSP PMG. Apa beda Pandawa Group dan KSP PMG?

KSP Pandawa Mandiri Group resmi koperasi yang mendapat izin Kemenkop tahun 2015. Sementara Nuryanto dan Pandawa Group tidak ada izin. Mereka adalah individu-individu yang melakukan pengumpulan dana seakan-akan menggunakan koperasi. Bentuk badan usahanya tidak ada, tidak ada izin sama sekali. Inilah yang dilakukan Pandawa Group sehingga kegiatannya berpotensi merugikan masyarakat. Secara formal kami tidak menemukan izinnya.

Pengakuan pengurus KSP PMG kepada MUI pada April 2016, mereka tidak pernah memberi keuntungan 10 persen per bulan, melainkan hanya 6 persen per tahun. Bagaimana temuan Satgas?

Tidak. Jadi Pak Nuryanto saat diskusi mengatakan, kalau ada yang menabung Rp100 juta, maka dia akan memberikan Rp10 juta per bulan. Sama saja dengan bunga, walaupun dia bilang bukan bunga. Nuryanto bilang, kami tidak punya sistem bunga karena di Arab tidak ada sistem bunga. Dapat dari mana? Saya putar. Usahamu apa? Tidak ada jawaban.

KSP PMG resmi ada izin dari Kemenkop, bagaimana dengan Pandawa Group? Sejak kapan beroperasi?

Tidak jelas juga. Kami minta penjelasan dari Nuryanto, tetapi tidak ada pencatatan, tidak ada dokumen. Dia hanya mengatakan, ada Pandawa Group, ada KSP. Tapi yang Nuryanto dan Pandawa Group ini berbagai versi sejarahnya. Kami tanyakan bulan dan tahunnya juga. Nama awal Salman Nuryanto adalah Dumeri. Lalu bergabung lima orang, jadi namanya Pandawa. Makin banyak yang bergabung, dibentuklah koperasi. Tapi kegiatan menghimpun dana ini sudah lama. Kejahatan menghimpun dana sudah lama mulai dari Nuryanto secara pribadi sampai ada KSP Pandawa Mandiri Group.

Bagaimana koordinasi dengan Kemenkop terkait investasi ilegal Pandawa?

Kemenkop bagian dari Satgas Waspada Investasi, jadi detail silakan tanya langsung.

Dalam dokumen resmi Pandawa Group, salah satu Anggota Pengawasnya berlatar belakang TNI AL, apakah Satgas juga menindaklanjuti hal ini?

Kami tidak membahas jabatan-jabatan, kegiatan investasi ilegalnya yang kami bahas.
(stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER