Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPD Irman Gusman mempertimbangkan pengajuan banding terhadap pencabutan hak politik yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Senin (20/2), Irman dinyatakan terbukti menerima suap pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog.
Penasehat hukum Irman, Maqdir Ismail, menyebut hak politik merupakan hak dasar yang diberikan konstitusi. Ia berkata, hak tersebut tidak berasal dari pemerintah.
"Kami tidak terima dari putusan ini. Hak politik itu hak dasar Irman sebagai warga negara," ujar Maqdir usai sidang putusan.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango mengatakan, hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik hilang selama tiga tahun, terhitung sejak Irman selesai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nawawi berkata, pencabutan hak politik itu demi hak masyarakat luas, sebab wakil rakyat merupakan amanah dan harus menjauhkan dari perbuatan yang melanggar undang-undang.
"Terdakwa seharusnya tidak menggunakan jabatan dan melanggar undang-undang," ucap Nawawi.
Irman divonis hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan serta denda Rp200 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan, Irman terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.
Ditemui usai persidangan, Irman mengaku menyesali perbuatannya. Ia akan berembuk dengan tim penasehat hukumnya sebelum tenggat pengajuan banding berakhir.