Istri Munir: Putusan PTUN Legalkan Penghilangan Dokumen TPF

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Feb 2017 17:16 WIB
Suci mengatakan, dokumen itu seharusnya ada di arsip Kementerian Sekretariat Negara. Dia menilai pemerintah berupaya menutupi kasus kematian suaminya.
Suciwati, istri Munir, menilai putusan PTUN yang membatalkan pengungkapan dokumen TPF telah melegalkan penghilangan dokumen oleh negara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri almarhum Munir Said Thalib, Suciwati menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengungkapan dokumen hasil Tim Pencari Fakta (TPF) telah membenarkan penghilangan dokumen oleh negara.

"Putusan tersebut telah melegalkan tindak kriminal negara yang dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir," kata Suci di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta, Sabtu (18/2).

PTUN mengabulkan permohonan Kementerian Sekretaris Negara untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang meminta pemerintah mengumumkan dokumen tersebut kepada publik. Permohonan itu diterima dengan alasan karena kementerian itu menyatakan tidak memiliki dokumen terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Suci mengatakan, dokumen itu seharusnya ada dalam arsip Kementerian Sekretariat Negara. Pasalnya, dokumen itu telah diserahkan ke pemerintah secara resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005. SBY juga sudah menyerahkan salinan dokumen itu kepada Kementerian Setneg pada 26 Oktober 2016.

Menurut Suci, pemerintah saat ini berupaya menutupi kasus kematian suaminya.

"Putusan ini menegaskan bahwa negara melalui berbagai perangkatnya terus menutupi kasus Munir dan Presiden Joko Widodo tidak berani mengambil tindakan atas masalah ini," tutur Suci.


Menindaklanjuti putusan PTUN itu, Suci berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mendesak Jokowi bertanggungjawab atas penghilangan dokumen TPF.

"Jangan terus menerus lari dari tanggung jawab dari masalah ini. Jangan dengan seenaknya bilang menghilangkan dokumen. Saya pikir enggak perlu lagi memilih presiden yang seperti ini," kata Suci.

Kamis (16/2), Hakim Ketua Wenceslaus membacakan putusan yang menyebutkan bahwa, PTUN mengabulkan permohonan Kementerian Sekretaris Negara untuk membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2014.


Dalam permohonannya, Kementerian Setneg keberatan atas perintah KIP untuk mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF KMM kepada masyarakat.

Hasil penyelidikan tersebut tidak dapat diumumkan, sebagimana diatur dalam Penetapan Kesembilan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang TPF KMM, lantaran Kementerian Setneg mengklaim tidak memiliki dokumen terkait.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER