Kisah Tragis Investor Tergiur Kemewahan Koperasi Pandawa

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2017 15:34 WIB
Seorang personel TNI AL berpangkat Mayor disebut sebagai salah satu 'leader', memiliki 250 anggota di Koperasi Pandawa dengan total investasi Rp91 miliar.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Fajrian)
Terkait keberadaan personel TNI AL di tubuh Koperasi Pandawa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat tidak banyak berkomentar.

Dia juga membantah ada perlindungan dari TNI yang menyebabkan polisi kesulitan mencari keberadaan Nuryanto. “Enggak ada, enggak ada," Wahyu menjawab soal perlindungan TNI kepada Nuryanto.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, seorang personel TNI AL tercatat sebagai salah satu Anggota Pengawas Koperasi Pandawa. Dalam akta pendirian terungkap nama Mayor Ainun Pujo Wiryawan, personel yang bertugas di Pusat Hidro Oseanografi TNI AL.
Gig membenarkan bahwa Ainun benar personelnya. Sekitar dua pekan lalu, Ainun dipanggil menghadap Pengamanan TNI AL terkait keterlibatannya di Koperasi Pandawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gig juga membenarkan, anggota TNI AL yang terkait dengan Pandawa bukan hanya Ainun. Namun bagaimana keterkaitan tersebut, Gig belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Kayaknya bukan dia saja. Banyak. Cuma maksud saya, sekarang ini kan masalah pribadi, walaupun menyangkut dinas juga. Karena itu menyangkut masalah downline-downline dan macam-macam itu,” kata Gig kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/2).

Satgas Khusus

Sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan, membuat Polda Metro Jaya kehabisan kesabaran terhadap Nuryanto. Hari ini, bos Koperasi Pandawa itu berhasil diringkus.
Wahyu mengatakan, Nuryanto dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wahyu mengatakan, jumlah pelapor investasi bodong Pandawa terus bertambah. Informasi terakhir yang dia dapat, ada 30 pelapor lain yang menyambangi Polda Metro Jaya.mNamun Wahyu belum dapat memastikan total kerugian dari laporan yang telah diterima.

Pada 11 November 2016, Koperasi Pandawa yang berpusat di Depok, Jawa Barat, mengklaim telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Hal itu dibarengi dengan surat pernyataan yang dilayangkan Satgas Waspada Investasi.

Berdasarkan izin usaha yang diterbitkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tahun 2015, Pandawa Group hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah tanpa menghimpun dana.

Untuk membongkar dugaan penipuan Pandawa, polisi membentuk tim satuan petugas yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, satgas akan bertugas secara khusus menelusuri aset dan keabsahan badan hukum Pandawa.

"Penyidik mulai bekerja, kami akan melihat dan telusuri beberapa aset yang dimiliki koperasi dan kami juga akan memeriksa keabsahan dari badan hukum koperasi itu," ujar Argo.

Berdasarkan data yang diterima, Nuryanto menghilang sejak Januari 2017.

Kuasa hukum korban, Koto Sitorus mengatakan, hingga Januari 2017 salah satu kliennya masih ada yang melakukan investasi ke Pandawa. "Hingga Januari ada klien saya masih menaruh investasi ke Pandawa, sedangkan sejak Oktober sudah ditutup. Ini aneh, kok masih terbuka untuk investasi," tutur Koto.

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER