Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) M Luthfie Hakim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pemeriksaan Luthfie dilakukan untuk mencari keterangan tambahan terkait dugaan pengalihaan kekayaan dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) untuk demonstrasi 4 November (Aksi 411) dan aksi 2 Desember (212).
Selain memeriksa Luthfie, menurutnya, penyidik juga akan memeriksa empat orang saksi lainnya, yakni pihak Divisi Kepatuhan Bank BNI, pihak Divisi Sumber Daya Manusia Bank BNI, Staf Bendahara GNPF MUI Marlinda, dan donatur Aksi 411 dan Aksi 212 Otto.
"Lima orang saksi diperiksa penyidik hari ini," ujar Martinus dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus sebelumnya mengatakan penyidik menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening oleh tersangka Islahudin. Namun ia menolak menjabarkan aset tersebut dialihkan kepada siapa saja.
Martinus mengatakan, pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dalam beberapa kali transaksi. Islahudin diduga membantu pengalihan aset berturut-turut dengan nilai Rp600 juta, Rp400 juta, Rp65 juta dan Rp15 juta.
"Ada sekitar Rp3 miliar pada rekening pertama. Sebagian diambil. Ada sebagian Rp600 juta. Kemudian siapa yang menggunakan Rp600 juta, ke mana, bagaimana pertanggungjawabannya, ini yang didalami kepada tersangka," kata Martinus.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Islahudin Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Yayasan. Islahudin merupakan pegawai bank sekaligus rekan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.