KPK Pertimbangkan Justice Collaborator Choel Mallarangeng

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2017 22:45 WIB
KPK akan mempertimbangkan permohonan justice collaborator dari tersangka kasus korupsi Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Choel Mallarangeng usai diperiksa KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mempertimbangkan permohonan justice collaborator dari tersangka kasus korupsi Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.

"Choel sudah mengajukan JC (justice collaborator) sejak Desember 2016. Kami akan mempertimbangkan karena untuk dikabulkan ada syaratnya," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2).


Febri berkata, pemohon JC harus mengakui perbuatan dan bersedia memberikan keterangan seluas-luasnya terkait indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, sejumlah fakta terkait kasus Hambalang sebenarnya telah muncul sejak persidangan kakak kandung Choel, Andi Alfian Mallarangeng. Menurut Febri, pemohon JC mesti memiliki info baru yang signifikan sehingga memudahkan penyidik untuk mengungkap kasus.

"Sebagian fakta sebenarnya sudah muncul di persidangan sebelumnya. Itu yang kami pertimbangkan," katanya.


Kasus Hambalang telah menjerat sejumlah pihak, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.

Selain itu terdapat pula mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero), Teuku Bagus Mukhamad Noor, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mereka kini mendekam di penjara setelah divonis hakim.

Sementara Choel akhirnya ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Choel ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2017.


Choel diduga memanfaatkan jabatan kakaknya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER