Korban Koperasi Pandawa Diminta Tetap Melapor ke Polisi

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2017 22:10 WIB
Meskipun pimpinan Pandawa telah ditangkap dan ditahan, polisi meminta para korban tetap melapor ke posko yang berada di Polda Metro Jaya.
Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto diamankan bersama ketiga rekannya. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta kepada seluruh nasabah yang menjadi korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group untuk tetap melaporkan kasusnya. Polisi tetap menerima laporan meskipun pimpinan Pandawa, Salman Nuryanto, telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya membuka posko di Dirkrimsus bagi nasabah yang merasa dirugikan, silakan melaporkan nanti akan kami data," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).


Saat ini, polisi berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan membuat posko pengaduan korban Pandawa Mandiri Group. Posko itu terletak di sisi kiri halaman parkir Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, korban yang melapor diwajibkan membawa surat perjanjian yang dilakukan bersama dengan Pandawa Mandiri Group. Surat itu berisi data keuangan yang telah diinvestasikan oleh investor.


Wahyu mengatakan, kegunaan dari surat perjanjian itu sebagai upaya untuk mengembalikan uang korban yang telah dilarikan oleh Nuryanto.

"Jadi dari surat itu kelihatan berapa jumlah yang ia (korban) simpan. Sejauh tidak membawa surat tersebut kemungkinan mereka tidak bisa dikategorikan investor karena perjanjian itu," ucapnya.

Meski demikian, kata Wahyu, mekanisme pengembalian uang tersebut akan ditentukan di pengadilan.


Berdasarkan data yang dihimpun oleh kepolisian, dana yang telah diinvestasikan kepada Nuryanto senilai Rp3 triliun. Polisi juga telah mencatat sebanyak 776 investor yang menjadi korban investasi bodong tersebut.

Sebanyak 14 laporan pun telah tercatat di Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan menjadi bahan penyidikan polisi.

Pada Oktober lalu, Satgas Waspada Investasi OJK meminta Pandawa berhenti beroperasi. Alasannya, pemberian bunga 10 persen kepada investor yang dilakukan badan usaha itu tak sesuai izin yang mereka dapatkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER