Hakim Wafat, Sidang Ahok Diawali Penetapan Hakim Baru

CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2017 12:17 WIB
Didik Wiryanto ditunjuk sebagai hakim menggantikan Joseph V. Rahantoknam yang meninggal dunia karena penyakit liver.
Suasana sidang ke-11 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). (ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang ke-11 perkara dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada hari ini, Selasa (21/2), diawali dengan penetapan seorang anggota hakim baru. Hal ini dikarenakan salah satu hakim anggota, yakni Joseph V. Rahantoknam, meninggal dunia pada 15 Februari 2017.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto saat membuka sidang di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Saudara Didik Wiryanto akan menggantikan Joseph V. Rahantoknam sebagai hakim anggota," kata Dwiarso.
Sejak persidangan ke-9 pada 7 Februari 2017, Didik sebenarnya sudah bertugas menggantikan Joseph yang dirawat di Rumah Sakit Mangunkusumo, Jakarta Pusat karena menderita penyakit liver.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergantian itu diterima kedua belah pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono dan tim penasihat hukum Ahok. Kedua belah pihak juga sempat menyampaikan belasungkawa atas apa yang menimpa Joseph.

"Kami turut berduka cita yang mulia," kata Ali dan penasihat hukum Ahok dalam persidangan.

Sidang yang berjalan lebih lambat ketimbang sidang sebelumnya ini kemudian dimulai dengan kesaksian dari salah seorang ahli agama Islam yang dihadirkan oleh jaksa. Ahli agama yang pertama kali bersaksi adalah ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar.

Sidang kali ini rencananya akan menghadirkan empat saksi ahli. Namun hingga persidangan dimulai, baru tiga saksi yang dipastikan hadir. Jaksa menyebutkan bahwa ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair Ramadhan dikabarkan tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
Sementara itu, sebelum persidangan, salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bertanya kepada saksi ahli dari MUI yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan. Pihaknya menilai apa yang disampaikan ahli MUI tidak objektif.

I Wayan Sudirta mengatakan, keputusan untuk tidak bertanya tak akan merugikan kliennya. Sebab, kata dia, tim kuasa hukum Ahok meyakini keterangan yang diberikan oleh saksi ahli dari MUI tidak akan memberatkan kliennya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER