KPK: Pencabutan Hak Politik Terdakwa Diharapkan Konsisten

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2017 02:54 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait pencabutan hak politik bagi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Hakim memutuskan mencabut hak politik Irman selama tiga tahun sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami mengapresiasi pengadilan yang sudah memulai kembali menerapkan hukuman tambahan pencabutan hak politik pada terdakwa," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2).


Pencabutan hak politik, kata Febri, selama ini lebih sering diterapkan di tingkat banding atau kasasi. Salah satunya adalah pencabutan hak politik Inspektur Jenderal Djoko Susilo oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan beberapa kali hakim Pengadilan Tipikor Jakarta justru menolak tuntutan pencabutan hak politik dari JPU. Di antaranya yakni mantan anggota DPRD M Sanusi dan anggota DPR Dewi Yasin Limpo. Padahal, menurut Febri, pencabutan hak politik dapat meningkatkan efek jera pada kasus yang melibatkan pejabat publik.

"Semoga ke depan bisa diterapkan secara konsisten terutama untuk perkara yang melibatkan pihak dari sektor politik," kata Febri.


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap pembelian gula impor.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pencabutan hak politik dilakukan demi hak masyarakat luas, sebab wakil rakyat merupakan amanah dan harus menjauhkan dari perbuatan yang melanggar undang-undang. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER