KPK Panggil Tiga Anggota DPR soal Korupsi Dana Transmigrasi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2017 14:09 WIB
Dirjen PKP2 Trans telah divonis bersalah pada perkara ini. Anggota DPR yang dipanggil akan diperiksa untuk kolega mereka yang berstatus tersangka.
Dirjen PKP2 Trans telah divonis bersalah pada perkara ini. Anggota DPR yang dipanggil akan diperiksa untuk kolega mereka yang berstatus tersangka. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR terkait kasus korupsi anggaran optimalisasi (PKP2 Trans) tahun 2014. Tiga anggota DPR itu adalah Supriyatno dan Nova Riyanti Yusuf dari Fraksi Gerindra serta Irgan Chairul Mahfiz dari PPP.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, tiga anggota dewan itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus Golkar Charles Jones Mesang yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus ini.

"Mereka mantan wakil ketua Komisi IX DPR yang diduga mengetahui pembahasan anggaran optimalisasi di Ditjen P2KTrans saat itu," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi IX membidangi masalah tenaga kerja dan transmigrasi kependudukan. Para anggota DPR tersebut, kata Febri, akan diminta keterangan soal teknis pembahasan anggaran optimalisasi di Ditjen P2K Trans.
KPK menetapkan Charles sebagai tersangka pada Desember 2016. Ia diduga menerima suap bersama dengan bekas Direktur Jenderal PKP2 Trans Jamaluddien Malik pada 2014 sebesar Rp9,75 miliar.

Charles diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang disetujui, yaitu Rp150 miliar atau sebesar Rp9,75 miliar.

Jamaluddien telah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016. Ia kini harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Jamaluddien juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider satu tahun kurungan.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER