Ganjar Pranowo Dinilai Salah Tafsir Soal Putusan MA

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2017 23:21 WIB
YLBHI menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo salah tafsir soal Putusan MA, yang sama sekali bukan untuk memberikan peluang baru membangun pabrik.
YLBHI menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo salah tafsir soal Putusan MA, yang sama sekali bukan untuk memberikan peluang baru membangun pabrik. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo salah menafsirkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) terkait izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.

Putusan MA yang dikeluarkan 5 Oktober 2016 itu soal pembatalan izin pembangunan pabrik semen di Rembang.

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary Herwati berpendapat, Ganjar salah tafsir terkait putusan itu. Padahal kata dia, putusan MA itu sama sekali bukan untuk memberikan peluang baru membangun pabrik, dengan cara menyempurnakan adendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rakhma menilai, Ganjar telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak mematuhi konstitusi hukum.

"Jelas amar putusan MA mencabut, bukan memperbaiki," Kata Rakhma di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).

Lebih lanjut, Rakhma mengatakan jika pembangunan pabrik semen di Rembang itu tetap diteruskan maka berpotensi merusak lingkungan. Akibatnya, masyarakat sekitar bisa terkena dampak yang merugikan.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1 menegaskan, negara harus melindungi setiap warga negaranya. Namun, yang dilakukan oleh mantan anggota DPR yang kini menjabat sebagai Gubernur itu bertentangan dengan konstitusi.

"Dia (Ganjar) sudah melakukan pengabaian terhadap keputusan hukum, bahkan abai kepada warganya sendiri," kata Rakhma.

Selain itu, lanjut Rakhma, Ganjar juga melanggar Pasal 17 dan 18 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


"Di mana badan atau pejabat pemerintahan dikategorikan melakukan tindakan sewenang-wenang apabila tindakananya bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Rakhma.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo telah memutuskan untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut izin lingkungan pabrik semen PT. Semen Indonesia di Rembang.

"Ini keputusan yang saya keluarkan. Jadi saya nyatakan izin pabrik Semen Rembang batal dan tidak berlaku sehingga tidak boleh lagi ada kegiatan apapun di dalamnya," ujar Ganjar saat menggelar Konferensi Pers di Wisma Perdamaian Semarang Januari lalu.

Namun, hingga saat ini PT Semen Rembang masih bisa merampungkan syarat-syarat yang diberikan MA jika ingin melanjutkan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di lokasi itu. (pmg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER