Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf membeberkan mekanisme pembahasan anggaran optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Nova, sebagai wakil ketua saat itu salah satu tugasnya adalah memimpin sidang.
Hal ini ia ungkapkan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk politikus Partai Golkar Charles Jones Mesang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Kami kan pimpinan, suka tidak suka tugasnya adalah memimpin sidang, apalagi soal pembahasan anggaran. Tugas kami juga menandatangani anggaran, tentu ada dinamika dan proses di situ," ujar Nova di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Nova enggan menjelaskan soal isu pembagian
fee pada sejumlah anggota DPR. Ia mengaku telah menyampaikan semua informasi terkait pembahasan anggaran pada penyidik KPK. Mantan kader Partai Demokrat ini berharap keterangannya dapat memberikan titik terang bagi penyidik KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Itu sudah saya sampaikan semua. Pokoknya yang saya tahu sudah saya sampaikan, termasuk bukti-bukti berkas," katanya.
Selain Nova, penyidik KPK juga memeriksa dua mantan wakil ketua Komisi IX DPR Supriyatno dan Irgan Chairul Mahfiz. Serupa dengan Nova, Irgan diminta menjelaskan mekanisme pembahasan anggaran optimalisasi P2KTrans. Ia mengaku tak tahu banyak soal pembahasan anggaran tersebut.
"Enggak, enggak tahu. Cuma sebentar, ditanya saat jadi wakil ketua komisi IX," ucap Irgan.
KPK menetapkan Charles sebagai tersangka pada Desember 2016. Ia diduga menerima suap bersama dengan bekas Direktur Jenderal PKP2 Trans Jamaluddien Malik pada 2014 sebesar Rp9,75 miliar.
Charles diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang disetujui, yaitu Rp150 miliar atau sebesar Rp9,75 miliar. Jamaluddien telah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016. Ia kini harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Jamaluddien juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider satu tahun kurungan.
(pmg)