Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri dalam rapat kerja hari ini terkait status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keterangan dari Kemendagri akan menentukan usul penggunaan hak angket yang saat ini sudah diterima pimpinan DPR.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, penjelasan terhadap status administrasi Ahok, sapaan Basuki telah menjadi polemik di masyarakat dan harus dicari solusinya.
“Kami belum dapat penjelasan langsung dari Mendagri. Kami harapkan hari ini dapat penjelasan tentang penghentian sementara atau tidak hentikan sementara,” ujar Zainudin di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (22/2).
Penjelasan dari Mendagri, menurut Zainudin, kemungkinan menjadi penentu nasib hak angket yang diusulkan oleh lima fraksi di Komisi II yaitu Partai Demokrat, PPP, PAN, PKS, dan Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak empat fraksi dan 90 anggota DPR telah menandatangani usulan penggunaan hak angket. Rencananya, pengesahan baru akan diputuskan pada rapat parpurna pekan ini. Oleh karena itu, Zainudin berharap Kemendagri dapat menjelaskan secara rinci alasan tidak memberhentikan Ahok dari jabatannya.
“Kami harapkan raker ini beliau jelaskan sehingga jelas duduk persoalannya. Dan bagi teman-teman di komisi II yang ikut tanda tangan hak angket bisa jelaskan ke yang tak ikut tanda tangan,” ujarnya.
Terkait sikap Mahkamah Agung yang tidak mengeluarkan fatwa terhadap status administrasi Ahok, Komisi II menilai itu hal yang wajar. Sikap tersebut, kata Zainudin, lantaran MA menyadari bahwa keputusan status Ahok ada di tangan Kemendagri.
“Saya kira alasan MA benar tidak mau ganggu proses sidang yang sedang berlangsung. Saya kira masuk akal diserahkan sepenuhnya kepada Mendagri,” ujar Zainudin.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak ada hal yang spesial dalam rapat kerja dengan Komisi II. Soal status Ahok, Tjahjo berkata tetap pada kebijakannya untuk tidak memberhentikan Ahok.
Ia mengaku siap menjelaskan dan memberi penjelasan kepada Komisi II. “Kami sesuai dengan pengadilan. Kalau ada yang tanya kami jelaskan,” ujar Tjahjo.