Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin. Musa merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan Musa dilakukan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan Pomdam Guntur, Jakarta.
"Dilakukan penahanan untuk tersangka MZ 20 hari ke depan terkait kasus indikasi suap di Kementerian PUPR," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2).
Selain menahan Musa, KPK juga memeriksa sembilan orang saksi untuk anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana. Yudi juga sudah menjadi tersangka untuk kasus suap di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi kami lakukan di Markas Brimob Polda Maluku. Saksi berasal dari pegawai Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku, pihak swasta dan DPRD setempat," katanya.
Febri menuturkan, sembilan orang saksi tersebut diminta keterangan terkait usulan dana aspirasi untuk proyek pembagunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Febri menegaskan, pemeriksaan pada Yudi juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
KPK sebelumnya menetapkan Musa dan Yudi sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Musa dan Yudi diduga menerima turut menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kasus ini berawal ketika Abdul bersama beberapa direktur lain menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR agar mengusulkan proyek pembangunan di Maluku sebagai program aspirasi dan diteruskan ke Kementerian PUPR. Jika berhasil, proyek tersebut akan dikerjakan oleh perusahaan milik Abdul.
(sur/sur)