Wali Kota Nonaktif Madiun Bantah Terima Suap Rp50 Miliar

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2017 17:45 WIB
KPK terus menggali keterangan dari Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Namun Bambang selalu bungkam kepada pewarta.
KPK terus menggali keterangan dari Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Namun Bambang selalu bungkam kepada pewarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto membantah menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar. Bambang kini saat berstatus tersangka atas dugaan gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pengusaha, terkait honor perizinan dan sumber lain yang tidak sah.

"Duite sopo (uangnya siapa) itu," ucap Bambang kepada pewarta dalam bahasa Jawa, usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2).

Tak mengeluarkan pernyataan lainnya, Bambang kemudian masuk ke dalam mobil tahanan KPK sambil melemparkan senyum.
KPK menetapkan Bambang menjadi tersangka penerimaan gratifikasi. Selain dikelola sendiri, hasil penerimaan gratifikasi itu diduga juga diubah bentuk oleh Bambang menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, hingga saham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan merinci satu per satu dugaan gratifikasi yang diterima Bambang.

Penerimaan gratifikasi ini, kata Febri, diduga diterima Bambang saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama tahun 2009 hingga 2014.

"Selama rentang masa jabatan itulah KPK melakukan penyidikan. Indikasi penerimaan yang ditemukan totalnya Rp50 miliar," kata Febri.
Selain menjadi tersangka penerimaan gratifikasi, KPK juga menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang lelang. Perusahaan tersebut menggunakan anak usaha Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.

KPK juga menjerat Bambang dalam kasus pencucian uang. Dari sejumlah gratifikasi yang diterima Bambang, KPK menemukan fakta, penerimaan itu diubah bentuk menjadi harta tak bergerak.

KPK sebelumnya juga telah menyita empat buah mobil mewah di rumah dinas Bambang yakni mobil merek Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER