KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Wali Kota Madiun

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2017 19:17 WIB
Aset milik Bambang Irianto yang disita KPK terdiri dari lima bidang tanah, sepetak sawah, dan dua bangunan. Aset itu tersebar di Madiun dan Jombang.
Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto (tengah) selama ini membantah menerima suap pada proyek pembangunan pasar di kotanya. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah tanah dan bangunan milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto terkait kasus dugaan pencucian uang. Penyitaan itu dilakukan di tujuh lokasi yang berada di Madiun dan Jombang, Jawa Timur.

"KPK menyita dan memasang plang di tujuh lokasi terkait pencucian uang dengan tersangka BI. Salah satu yang disita adalah satu ruko di Suncity Festival Blok C 22 Madiun," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/2).

Aset milik Bambang lainnya yang disita KPK adalah bangunan kantor DPC Demokrat di Madiun, seluas 479 meter persegi. Ada pula empat bidang tanah dengan total luas mencapai 10.762 meter persegi yang juga berada di Madiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu aset lain milik Bambang yang disita adalah sebidang sawah seluas 6.350 meter persegi di Jombang.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga rekening Bambang. Saat dikonfirmasi, Febri menyebut lembaganya belum dapat mempublikasikan jumlah uang yang ada di rekening tersebut.

"Sebelumnya sudah ada tiga rekening yang kami sita, sekarang bertambah satu lagi, yaitu rekeningnya di Bank Mandiri. Totalnya akan kami sampaikan setelah penghitungan dan penyitaan selesai," ujarnya.

Febri menuturkan, hingga saat ini KPK masih melakukan seragkaian penyidikan untuk mengusut kasus pencucian uang yang mereka tuduhkan kepada Bambang. Selain pemeriksaan di Jakarta, penyidk KPK secara marathon memeriksa 10 orang saksi di markas Polres Kota Madiun.

"Dalam penyidikan, ada tujuh orang anggota DPRD dan tiga pihak swasta yang kami periksa di Polresta Madiun," tutur Febri.
KPK menyangka Bambang mengalihkan sejumlah gratifikasi berbentuk uang menjadi harta tak bergerak. KPK sebelumnya telah menyita empat mobil mewah di rumah dinas Bambang, yakni mobil merek Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.

Bambang menjadi tersangka pada dugaan korupsi pembangunan pasar besar di Kota Madiun pada periode 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan tersebut menggunakan anak usaha Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.
(abm/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER