Semarang, CNN Indonesia -- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menerbitkan izin lingkungan baru untuk pabrik mereka di Pegunungan Kendeng, Rembang. Perusahaan pelat merah itu mengklaim, izin itu terbit karena mereka telah memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris PT SMI Agung Wiharto mengatakan, setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan mereka 16 Januari silam, mereka langsung berbenah agar dapat mengajukan izin baru.
"Kami memperkecil luas area tambang dari yang semula 800 hektar menjadi 293 hektar. Untuk cadangan air, kami membuat embung dan pekerja dari kawasan sekitar pabrik juga kami perbanyak," ujar Agung di Semarang, Jumat (24/2).
Agung berkata, perusahaannya sebelum ini juga tidak melanggar keputusan pemerintah. Saat izin lingkungan dicabut, Agung mengklaim PT SMI menghentikan seluruh kegiatan pembangunan pabrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ini milik pemerintah, jadi kami patuhi apapun keputusan pemerintah. Saat izin dicabut, proyek pembangunan berhenti total, yang berjalan hanya perawatan bangunan dan mesin karena harganya tidak murah," tutur Agung.
Sementara itu, keputusan Pemprov Jawa Tengah menerbitkan izin lingkungan baru untuk pebrik semen Rembang disebut kental nuansa politik. Ganjar dianggap telah melanggar putusan Mahkamah Agung.
"Sebagai kepala daerah, dia tidak menjalankan amanah sebagai pemimpin. Dia justru melanggar putusan hukum bahkan perintah presiden," ujar Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, di Jakarta, Jumat siang.
Ganjar, kata Asfinawati, seharusnya menunggu rekomendasi Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Kelompok tersebut dibentuk pemerintah pusat.
Asfinawati, yang berbicara atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng, berencana menggugat izin lingkungan baru itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Izin lingkungan baru untuk pabrik semen di Rembang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah pada 23 Februari lalu. Orang nomor satu di dinas itu, Sugeng Riyanto, meneken izin tersebut.
Pada surat bernomor 660.1/0493 itu, Pemprov Jawa Tengah memberikan izin kepada PT Semen Indonesia untuk menambang batu gamping dan tanah liat di area Pegunungan Kendeng.
(abm/sur)