"Tidak ada berita," kata Antasari.
Antasari tiba di kantor sementara Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh dua penasihat hukumnya, Azam Khan dan Hariadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah bilang tidak ada berita. Saya tuh capek dari pagi," tutur Antasari.
"Antasari tadi di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), didampingi saya dan Pak Hariadi," tutur Azam kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/2).
Laporan Antasari ke Bareskrim terkait dugaan pidana persangkaan palsu dalam pembunuhan Nasrudin. Dia menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 dan 417 KUHP di balik kasus yang menjeratnya.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, laporan dengan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim yang dibuat Antasari telah diterima penyelidik dan akan ditindaklanjuti. Ia menegaskan, penyelidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan Antasari sebagai pihak pelapor.
"Sudah diterima dan kami tindaklanjuti dengan pendalaman, kami diskusi maksud laporan ini. Kami juga akan minta keterangan yang bersangkutan (Antasari) yang melapor, maksud laporannya dan buktinya," tuturnya.
SBY menyatakan, tindakan Antasari mendapat restu dari pihak yang berkuasa dan telah bermain api jelang Pilkada.
Selasa malam (14/2), SBY melaporkan Antasari ke Bareskrim dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada dirinya. (rdk)