Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendatangi kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, hari ini, Senin (27/2). Namun Antasari menolak memberikan pernyataan terkait kedatangan tersebut.
"Tidak ada berita," kata Antasari.
Antasari tiba di kantor sementara Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh dua penasihat hukumnya, Azam Khan dan Hariadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah hampir enam jam di ruang Bareskrim, Antasari keluar. Namun mantan terpidana pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu kembali menolak memberikan pernyataan kepada awak media.
"Saya sudah bilang tidak ada berita. Saya tuh capek dari pagi," tutur Antasari.
Saat dikonfirmasi, Azam mengatakan, kliennya hanya menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan dugaan pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa yang dibuat, Selasa (14/2).
Ia menolak menjelaskan lebih detail terkait materi pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya.
"Antasari tadi di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), didampingi saya dan Pak Hariadi," tutur Azam kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/2).
Laporan Antasari ke Bareskrim terkait dugaan pidana persangkaan palsu dalam pembunuhan Nasrudin. Dia menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 dan 417 KUHP di balik kasus yang menjeratnya.
Namun Antasari tidak menyertakan nama terlapor dalam laporan tersebut. Status terlapor hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, laporan dengan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim yang dibuat Antasari telah diterima penyelidik dan akan ditindaklanjuti. Ia menegaskan, penyelidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan Antasari sebagai pihak pelapor.
"Sudah diterima dan kami tindaklanjuti dengan pendalaman, kami diskusi maksud laporan ini. Kami juga akan minta keterangan yang bersangkutan (Antasari) yang melapor, maksud laporannya dan buktinya," tuturnya.
Meski demikian, laporan Antasari mendapat tanggapan berbeda dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Antasari dinilai telah menuduh SBY sebagai inisiator dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
SBY menyatakan, tindakan Antasari mendapat restu dari pihak yang berkuasa dan telah bermain api jelang Pilkada.
Selasa malam (14/2), SBY melaporkan Antasari ke Bareskrim dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada dirinya.
(rdk)