Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diadukan ke Kementerian Dalam Negeri karena dianggap bersalah menerbitkan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang. Izin tersebut terdapat pada Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/6 Tahun 2017.
Pengaduan Ganjar ke Kemendagri dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Pengacara publik YLBHI Muhamad Isnur mengungkap lima hal yang diadukan ke Kemendagri.
"Kami laporkan Gubernur Jateng yang kami yakini dan duga kuat telah mengangkangi dan melawan konstitusi dengan membuat keputusan yang bertentangan dengan UUD yaitu melawan perintah pengadilan," tutur Isnur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (27/2).
Pemberian izin PT Semen Indonesia di Rembang dianggap bertentangan dengan perintah pengadilan. Menurut Isnur, Ganjar telah bertindak sewenang-wenang dengan mengizinkan operasionalisasi pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alumni Universitas Gadjah Mada itu juga dianggap melakukan pembohongan publik. Sebabnya, Ganjar telah berkata diperintah Mahkamah Agung memperbaiki izin lingkungan PT Semen Indonesia.
"Faktanya dalam putusan MA tidak ada perintah memperbaiki izin lingkungan, yang ada hanya pembatalan atau mencabut izin lingkungan. Kami juga menemukan bahwa dia melakukan pelanggaran atau bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup," katanya.
Izin baru bagi PT Semen Indonesia dianggap tak memiliki dasar hukum. Menurut Isnur, addendum menjadi dasar penerbitan izin baru untuk keberadaan perusahaan semen di Rembang.
Padahal addendum itu sudah tak memiliki dasar hukum karena peraturan pendahulunya sudah dibatalkan MA.
Kemendagri serta Pemerintah Pusat diharap segera menindak Ganjar karena perbuatannya. Menurut Isnur, sanksi pemecatan bisa diberikan terhadap Ganjar karena penerbitan izin lingkungan semen di Rembang.
"Dia melanggar konstitusi dan UU. Dia juga melanggar perintah pengadilan. Menurut kami ini skandal politik besar, di mana pejabat mengangkangi UUD, UU, dan perintah pengadilan serta layak dipecat oleh Presiden RI," ujarnya
Penerbitan izin lingkungan semen di Rembang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA). Komisi ini, menurut Ganjar, telah melaksanakan sidang penilaian addendum Amdal semen di Rembang pada 2 Februari 2017.
KPA terdiri dari unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat terdampak pabrik, baik yang pro maupun yang kontra.
Dalam sidang penilaian itu, dokumen Addendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia dinyatakan memenuhi kelayakan. Dengan demikian, Gubernur Jateng harus menerbitkan izin lingkungan dalam waktu 10 hari sejak rekomendasi diserahkan KPA.
"Tenggatnya sebelum 24 Februari 2017, izin lingkungan sudah harus saya tanda tangani, maka malam ini saya tandatangani," tutur Ganjar, Kamis (23/2).
(rdk)