Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di lembaga tersebut.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Patrialis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman. Bos CV Sumber Laut Perkasa ini diduga menyuap Patrialis untuk mengabulkan uji materi Undang-undang Peternakan da Kesehatan Hewan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BHR," kata Febri di Jakarta, Rabu (1/3).
Selain Patrialis, KPK juga memanggil dua orang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Wiryo Darsono yang merupakan pihak swasta juga diperiksa sebagai saksi Basuki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Basuki sendiri juga akan dimintai keterangan untuk berkas perkara Patrialis.
"Basuki juga akan memberi keterangan sebagai saksi Patrialis," kata Febri.
Dari pantauan CNNIndonesia.com ketiganya telah mendatangi Gedung KPK, Patrialis datang lebih dulu tepat pukul 09.34 WIB, sedangkan Wiryo dan Basuki datang bersama-sama tepat pukul 10.23 WIB.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Patrialis dan Basuki, KPK juga menetapkan sekretaris Basuki, NG Fenny dan orang dekat Patrialis, Kamaludin sebagai tersangka.
Patrialis yang diduga menerima suap dari Basuki senilai USD20 ribu dan Sin$200 ribu.
(sur/gil)