Sidang Praperadilan Saipul Jamil Digelar di PN Jakut

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2016 09:55 WIB
Saipul mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.
Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Nasional Narkotika (BNN), Jakarta, Jumat (19/2). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon pedangdut Saipul Jamil alias Ipul akan digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sidang dipimpin hakim tunggal Ifa Sudewi," kata Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rhantoknam saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pedangdut kondang itu mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka atas dugaan kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Ipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila pada 18 Februari 2016.

Penangkapan terhadap mantan suami penyanyi Dewi Persik itu berdasarkan pengaduan dari seorang remaja pria DS yang mengaku mendapatkan tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ipul.

Selain itu, dua remaja pria berinisial MD dan AW juga melaporkan Ipul ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana serupa dengan yang dialami DS.

Ipul dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER