Sempat Disegel, Perusahaan Sawit 'Buldoser' Hutan di Aceh
Sabtu, 04 Mar 2017 09:07 WIB
Ilustrasi penyegelan. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Pada Juni 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan penyegelan terhadap area konsesi PT Agra Bumi Niaga (ABN) dilakukan terkait dengan pembukaan lahan tanpa izin. Penyegelan tersebut dilakukan sebagai upaya pendisiplinan terhadap perusahaan sawit yang berada di KEL.
“Penyegelan yang dilakukan itu merupakan instrumen legal untuk memproteksi Kawasan Ekosistem Leuser," ujar Menteri Siti Nurbaya, saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT ABN memiliki konsesi sawit sekitar 2.000 hektare dan beroperasi di Kabupaten Aceh Timur.
“Analisis satelit dan foto dari ketinggian di konsesi PT ABN menunjukkan sejak surat edaran (Dishut Provinsi Aceh untuk menghentikan pembukaan lahan) pada Juni, perusahaan telah membuka lahan dengan skala yang meningkat,” demikian tulis laporan tersebut yang dikutip Sabtu (4/3).
Pada 17 Juni 2016, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Husaini Syamaun memerintahkan kepada seluruh pemegang Hak Guna Usaha atau Izin Usaha Perkebunan dengan konsesi di KEL, untuk menghentikan pembukaan lahan. Hal itu terkait dengan upaya pemerintah untuk meninjau kembali izin-izin perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan ekosistem itu.
RAN menyatakan PT ABN diduga membuka lahan hutan seluas 324 hektare sejak Juni 2016-Januari 2017. Saat ini, hanya sekitar 96 hektare hutan yang tersisa di dalam konsesi perusahaan tersebut. Penyelidikan itu menggunakan posisi GPS: 4°34'0.60"N, 97°41'7.20"E.
[Gambas:Youtube]
Laporan itu juga menyatakan PT ABN diidentifikasi sebagai pemasok Wilmar International, salah satu perusahaan sawit terbesar dunia. RAN juga menyatakan sejumlah perusahaan terkait dengan rantai pasok yang berasal dari perusahaan sawit di KEL, yakni PepsiCo dan Mc Donald’s.
Oleh karena itu, RAN mendesak agar pembukaan lahan PT ABN segera dihentikan dan izinnya dicabut terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Organisasi itu meminta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan terhadap hutan yang tersisa dan restorasi dari habitat kritis di dalamnya macam harimau sumatera, serta orangutan.
Menghentikan Pembelian
RAN juga mendesak Wilmar International untuk menghentikan pembelian sawit yang berasal dari PT ABN, karena diduga melanggar kebijakan Wilmar soal anti deforestasi. “Laporan ini menunjukkan kebutuhan Wilmar untuk memperluas pengawasannya ke seluruh Kawasan Ekosistem Leuser,” demikian organisasi tersebut.
STATIC BANNER
300x250
300x250
STATIC BANNER
300x250
300x250
ARTIKEL TERKAIT
STATIC BANNER
300x250
300x250
BACA JUGA
Berita Daerah Terbaru
LIHAT SEMUA
TERPOPULER
BERITA UTAMA
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DARI DETIKNETWORK