Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, di Rawamangun, Jakarta Timur. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
"Siang ini KPK menggeledah kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap hakim MK, PAK (Patrialis Akbar)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (6/3).
Namun Febri enggan menjelaskan lebih jauh terkait penggeledahan tersebut. Menurut Febri, penggeledahan dilakukan untuk mengusut soal impor daging dalam kasus dugaan suap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Meski bukan pemohon uji materi, sebagai pengusaha impor daging Basuki dianggap memiliki kepentingan terkait uji materi tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Ditjen Bea Cukai belum memberikan konfirmasi terkait penggelahan tersebut.
Sebelumnya pada pekan lalu, penyidik KPK memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo untuk kedua kalinya. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat bekas koleganya, Patrialis Akbar.
Patrialis Akbar merupakan tersangka dugaan suap permohonan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim MK akibat kasus itu.
KPK menduga Patrialis menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari tersangka pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
(pmg/asa)