Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman masih belum terbuka dalam mengungkap hasil kajian lengkap yang dilakukan oleh Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta.
Sikap Kemenko Maritim itu dipertanyakan dalam sidang lanjutan gugatan informasi publik yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (6/3).
Peneliti Indonesian Center For Environmental Law (Law), Rayhand Didayef selaku pemohon keterbukaan informasi, menyebut Kemenko Maritim belum menyerahkan kajian secara menyeluruh terkait kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon hanya mendapat rekomendasi berupa poin-poin tanpa mendapat hasil kajian lengkap yang mendasari rekomendasi tersebut, termasuk data dan masalah studi analisa yang menjadi dasar pertimbangan," kata Rayhand.
Ketua Majelis Komisioner KIP Evy Trisusilo pun turut mempertanyakan fungsi dan peran Kemenko Maritim di persidangan yang diwakili Kepala Bidang Sengketa Informasi Publik Kemenko Kemaritiman, Kurniawan B. Prianto dan Kepala Subbidang Pertimbangan dan Bantuan Hukum Kemenko Kemaritiman, Arif Wibowo.
Menurut Evy, sebagai perwakilan seharusnya mereka dapat menjawab permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon, karena Kemenko Maritim merupakan koordinator dalam Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta.
"Jelas di surat kuasa anda mewakili kepentingan dari Kemenko Kemaritiman yang merupakan koordinator dari komite itu," kata Evy.
Kurniawan dan Arif yang mewakil Kemenko Maritim dalam persidangan itu menyerahkan hasil kajian aspek sosial dan ekonomi yang mereka dapatkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan untuk kajian aspek hukumnya, Kurniawan mengatakan pihaknya belum menerima hasil kajian dari Kementrian Lingkungan Hidup selaku kementerian teknis yang memiliki wewenang untuk melakukan kajian.
Mereka juga mengatakan pihaknya telah memberikan hasil pemaparan reklamasi Teluk Jakarta yang kirimkan melalui e-mail pada 16 September 2016 lalu kepada pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
"Kami telah mengirimkan email yang berisi mengenai paparan dalam rapat terbatas antara menko maritim dan tim mengenai reklamasi teluk Jakarta," kata Kurniawan.
Meski demikian, Rayhand menilai paparan yang mereka sampaikan tak lebih dari poin-poin, tanpa disertai data analisa kajian apapun terkait dengan dampak sosial, lingkungan, dan hukum seperti yang diminta.
Di sisi lain, Evy selaku Ketua Majelis Komisioner KIP meminta kepada pihak pemohon agar segera memberikan bukti-bukti atas asumsi yang menjadi dasar mereka menyebut komite punya hasil kajian seperti yang mereka kehendaki.
"Kami memberikan waktu untuk termohon kembali berkoordinasi dan memberikan kesempatan pada pemohon untuk mengumpulkan bukti, jangan sampai apa yang dikatakan tadi hanya menjadi asumsi pemohon tanpa bisa dibuktikan," kata Evy.
Evy memutuskan untuk menskors sidang hingga waktu yang belum ditentukan. Dia menilai kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, belum menguasai informasi pada sidang kedua kali ini.
(gil)