Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan membacakan putusan sidang gugatan izin reklamasi Pulau F, I, dan K pada 16 Maret mendatang. Penetapan sidang itu diambil tanpa pembacaan kesimpulan Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia sebagai penggugat dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tergugat.
"Karena kedua pihak sudah menyampaikan pendapat, majelis meminta waktu selama tiga minggu dari sekarang untuk putusan akhir," kata ketua majelis hakim Arif Pratomo saat memimpin sidang, Kamis (23/2).
Tiga pokok keberatan penggugat pada perkara ini adalah wewenang perizinan, dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) dan proses sosialisasi.
KTNI menuding Basuki alias Ahok tidak berwenang menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Tindakan Ahok itu dituding bertentangan dengan UU tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah mengajukan sekitar 100 alat bukti yang menyatakan tergugat telah melanggar hukum saat menerbitkan izin reklamasi," kata kuasa hukum KTNI, Martin Hadiwinata.
Martin berkata, izin reklamasi yang diterbitkan Ahok juga tidak didasarkan pada rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin itu juga tidak disertai amdal.
Ditemui terpisah, kuasa hukum PT Jakarta Propertindo Aryanto Harun menyebut kliennya sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk memproleh izin reklamasi ini. Surat izin bernomor 2268/2015 menyerahkan pembangunan Pulau F kepada perusahaan itu.
"Kami sudah ajukan saksi dan fakta. Semua yang ada di situ waktu penerbitan izin ada semua," kata Ariyanto.
Jawaban serupa diutarakan kuasa hukum Ahok, Nadia Z. Ia berkata,berkas kesimpulan yang diberikanmya kepada hakim menyatakan Pemprov DKI tidak menabrak satu norma hukumpun.
"Kami tetap pada jawaban sebelumnya dan pada yang sudah kami ajukan saat pembuktian," tutur Nadia.
(abm/sur)