Istana Sebut Tak Semua Cendera Mata Raja Salman Gratifikasi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2017 20:20 WIB
Pihak Istana Negara mengatakan, cendera mata dari Raja Salman harus dilihat sesuai konteksnya, apakah pemberian pribadi atau pemberian antar negara.
Istana Kepresidenan menyebut tak semua pemberian dari Raja Salman kepada Presiden Jokowi termasuk kategori gratifikasi. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istana Kepresidenan berpendapat tak semua cendera mata yang diterima Presiden Joko Widodo merupakan gratifikasi. Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, beberapa cendera mata yang diterima menjadi barang milik negara (BMN).

"Kalau negara, jelas kami terima sebagai suvenir dan kami resiprokal (saling memberi)," tutur Djumala di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/3).

Pernyataan ini disampaikan menyikapi ramainya pemberitaan suvenir mahal yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Tito yang disebut menerima pedang emas, telah menyerahkan pedang itu kepada KPK untuk diteliti lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan ke KPK guna memastikan apakah cendera mata yang diterima termasuk gratifikasi atau tidak. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor menyatakan gratifikasi terjadi ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah itu diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Aturan tersebut sesuai dengan jenis gratifikasi dianggap suap yang terdapat dalam halaman lima buku saku KPK mengenai gratifikasi.
Dalam buku saku KPK tersebut, gratifikasi tidak termasuk suap jika hadiah atau janji yang diterima tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara. Jenis ini jika diterima dalam kegiatan kedinasan resmi seperti seminar, rapat, workshop.

Gratifikasi tak dianggap suap juga lainnya adalah pemberian yang diterima terkait kedinasan seperti honorarium, transportasi, atau biaya akomodasi seperti diatur dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak ada penggandaan, konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Karena UU Pemberantasan Tipikor berulang kali menyebutkan "patut diduga", Djumala menuturkan, pembagian gratifikasi atau BMN biasanya dilakukan berdasarkan konteks yang sekiranya melatarbelakangi pemberian cendera mata kepada Presiden.

"Jadi tergantung. Kalau (konteksnya) antarnegara, itu milik negara, BMN," kata Djumala.
(wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER