"Kalau negara, jelas kami terima sebagai suvenir dan kami resiprokal (saling memberi)," tutur Djumala di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/3).
Pernyataan ini disampaikan menyikapi ramainya pemberitaan suvenir mahal yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor menyatakan gratifikasi terjadi ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah itu diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Lihat juga:Cendera Mata Raja Salman kepada Polri |
Gratifikasi tak dianggap suap juga lainnya adalah pemberian yang diterima terkait kedinasan seperti honorarium, transportasi, atau biaya akomodasi seperti diatur dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak ada penggandaan, konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Karena UU Pemberantasan Tipikor berulang kali menyebutkan "patut diduga", Djumala menuturkan, pembagian gratifikasi atau BMN biasanya dilakukan berdasarkan konteks yang sekiranya melatarbelakangi pemberian cendera mata kepada Presiden.
"Jadi tergantung. Kalau (konteksnya) antarnegara, itu milik negara, BMN," kata Djumala.