Perpres Pembentukan Dewan Kerukunan Tinggal Diteken Jokowi

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2017 18:29 WIB
Wiranto telah menghubungi 11 orang untuk menjadi anggota Dewan Kerukunan Nasional, sembilan di antara mereka menerima pinangan itu.
Wiranto telah menghubungi 11 orang yang dimintanya menjadi anggota Dewan Kerukunan Nasional, sembilan di antara mereka menerima pinangan itu. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut draf peraturan presiden pembentukan Dewan kerukunan Nasional (DKN) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

"Perpresnya sudah siap," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/3).

Wiranto mengatakan, pihaknya telah meminta sebelas orang untuk menjadi anggota DKN. Sembilan orang di antaranya telah bersedia, sedangkan dua lainnya masih tahap penjajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembentukan DKN, kata Wiranto, ditujukan sebagai salah satu instrumen penyelesaian konflik sosial berskala nasional. Pendekatan non-yudisial melalui musyawarah mufakat akan dikedepankan dalam penyelesaian setiap konflik yang ditangani DKN.
Wiranto mengatakan, budaya beberapa daerah di Indonesia menggunakan cara musyawarah maupun sistem permaafan untuk menyelesaikan konflik sosial. Namun cara itu kini telah ditinggalkan.

Sistem hukum yang dianut Indonesia saat ini, menurutnya, adalah sistem yang dipakai di negara barat. "Mengapa sistem hukum kita itu (musyawarah mufakat) kok hilang, tapi Indonesia mengadopsi sistem barat," ujarnya.

Wiranto membantah tudingan pembentukan DKN sebagai upaya pemerintah melepas tanggung jawab hukum dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Ini dibentuk bukan untuk mencari jalan pintas penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya.
(abm/gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER