Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo disebut dalam dakwaan dua penyuap pejabat Bakamla, Hardy Stefanus dan Adami Okto. Arie diduga turut membahas jatah
fee 7,5 terkait proyek pengadaan alat pemantauan satelit bersama Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kuasa hukum Eko, Soesilo Ari Wibowo menyatakan tak pernah mengetahui soal pembahasan
fee yang dilakukan kliennya dengan Arie. Meski demikian, menurutnya, fakta yang disampaikan dalam dakwaan telah melalui proses pemeriksaan saksi yang lengkap dan komprehensif.
"Jujur ya selama saya mendampingi Pak Eko itu tidak ada (soal bahas
fee). Jika ada, pasti Pak Eko mengatakan," ujar Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
Soesilo berkata, tak menutup kemungkinan bagi kliennya untuk mengajukan diri sebagai
Justice Collaborator (JC). Artinya, Eko akan bekerja sama dengan penyidik KPK untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah Pak Eko akan ajukan JC sepanjang yang dia tahu, dia alami, dan dia lihat. Dia akan mengatakan apa adanya," katanya.
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Eko Susilo Hadi, tersangka kasus dugaan suap Bakamla, hari ini. Eko diduga menerima suap dari pejabat Fahmi Darmawansyah terkait pengadaan alat pemantauan satelit.
KPK sebelumnya telah menegaskan akan menunggu fakta persidangan untuk membongkar jatah
fee yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Arie. Arie sebelumnya disebut dalam dakwaan ikut membahas jatah
fee dari proyek pengadaan alat pemantau satelit.
Hal ini berawal dari perjanjian jatah
fee 7,5 persen bagi Bakamla dari nilai proyek sebesar Rp222,43 miliar. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Arie membahas jatah
fee bersama Eko untuk mengambil jatah 2 persen terlebih dulu dari total 7,5 persen yang akan diperoleh.
Arie juga meminta Eko memberikan uang senilai Rp1 miliar masing-masing untuk Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Bambang yang merupakan perwira TNI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh POM TNI dalam kasus ini.