Pejabat Ditjen Pajak Klaim Tak Dapat Hapus Tunggakan PT EKP
CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2017 14:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Handang Soekarno, Soesilo Ari Wibowo, menyebut kliennya tak memiliki kewenangan untuk menghapus tunggakan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai menerima uang Rp1,9 miliar dari Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair.
“Saya kira Pak Handang tidak punya kewenangan untuk menghapus itu (tunggakan). Mungkin hanya sekadar bantu saja,” ujar Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
Meski demikian, Soesilo tak menampik bahwa kliennya memang menerima uang dari Rajamohanan. Menurutnya, uang itu menjadi imbalan bagi Handang karena telah membantu Rajamohanan mengurus pajak PT EKP yang bermasalah. Soesilo menyatakan tak tahu persis besaran jumlah yang diterima Handang.
“Ya itu mungkin semacam bantu administrasi kelancaran, sebagai upah capek gitu. Itu memang sudah diterima Pak Handang kan sampai kemudian tertangkap KPK,” katanya.
Soesilo mengklaim akan membuka semua fakta peristiwa dalam persidangan Handang. Ia memprediksi, kasus Handang segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
“Jumlahnya nantilah kami klarifikasi ketika sidang. Berapa jumlahnya kan saya belum tahu,” ucap Soesilo.
Sementara itu, Handang menyatakan tak tahu persis soal penerimaan uang tersebut. Soesilo mengatakan uang tersebut menjadi kewenangan Rajamohanan karena disebutkan dalam dakwaan bos PT EKP itu. Handang pun meminta semua pihak agar bersabar menunggu fakta persidangan.
“Malah saya enggak tahu itu (soal uang). Mungkin itu lebih tepat ke Pak Mohan. Nanti juga saya jadi saksi di sidang Pak Mohan, jadi tunggu saja kalau mau lebih lengkap,” tutur Handang usai menjalani pemeriksaan di KPK.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Handang dan Rajamohanan, November 2016. KPK menyita suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar. Jumlah itu baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan Rajamohanan. Dari hasil penyelidikan, suap ditujukan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.
Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai menerima uang Rp1,9 miliar dari Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair.
“Saya kira Pak Handang tidak punya kewenangan untuk menghapus itu (tunggakan). Mungkin hanya sekadar bantu saja,” ujar Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soesilo mengklaim akan membuka semua fakta peristiwa dalam persidangan Handang. Ia memprediksi, kasus Handang segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Handang menyatakan tak tahu persis soal penerimaan uang tersebut. Soesilo mengatakan uang tersebut menjadi kewenangan Rajamohanan karena disebutkan dalam dakwaan bos PT EKP itu. Handang pun meminta semua pihak agar bersabar menunggu fakta persidangan.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Handang dan Rajamohanan, November 2016. KPK menyita suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar. Jumlah itu baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan Rajamohanan. Dari hasil penyelidikan, suap ditujukan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.