Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi yang bertugas mendalami kejadian perusakan terumbu karang di Raja Ampat yang diduga dilakukan oleh sebuah kapal asal Inggris.
Fokus utama yang harus dicari oleh tim tersebut adalah kenapa kapal asal Inggris itu bisa lepas begitu saja dari perairan Indonesia dan sekarang sudah ada di Filipina.
"Kami bentuk tim investigasi kenapa kapal itu bisa lepas dan bisa ada di Filipina sekarang," kata Luhut saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/3).
Menurut Luhut, saat ini Kementerian yang ia pimpin masih terus melakukan pengumpulan data. Luhut juga menyayangkan perusakan tersebut. Terlebih, yang dirusak itu menurut dia adalah salah satu terumbu karang terbaik di dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sedang dikerjakan (investigasi) karena itu terumbu karang terbaik di dunia," katanya.
Pekan lalu, salah satu kawasan terumbu karang utama di Raja Ampat rusak parah setelah ditabrak sebuah kapal pesiar Caledonian Sky yang berbendera negara persemakmuran Inggris, Bahama. Caledonian Sky merupakan kapal dengan panjang 90 meter yang dimiliki oleh operator wisata Caledonian Noble.
Kapal tersebut menabrak karang di wilayah provinsi Papua Barat setelah melakukan perjalanan wisata melihat burung di Pulau Waigeo pada 4 Maret.
Kapal berbobot 4.290 ton itu membawa 102 penumpang dan 79 awak pada perjalanan selama 16 malam dari Papua Nugini ke Filipina. Kapal itu merusak sekitar 1.600 meter persegi karang di lokasi menyelam yang dikenal sebagai Crossover Reef.
Insiden itu mengakibatkan kehancuran habitat struktural ekosistem dan pengurangan atau hilangnya keragaman delapan spesies karang, termasuk
Acropora, Porites, Montipora, dan Stylophora.
Selain melakukan investigasi, Pemerintah Indonesia akan meminta pertanggungjawaban pemilik kapal MV Caledonian Sky yang telah merusak terumbu karang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno mengatakan untuk meminta pertanggungjawaban dari kapal pesiar itu pemerintah akan menempuh semua jalur, termasuk hukum.
"Kami siap, masyarakat tidak boleh dirugikan karena kerusakan lingkungan, terumbu karang yang rusak oleh MV Caledonian Sky harus segera diatasi," kata Havas saat dihubungi
CNNIndonesia.com di Jakarta.
Langkah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman ini, kata Havas, sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam undang undang tersebut perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan, merupakan tindakan kriminal dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.