Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan seluruh gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Koalisi Teluk Jakarta terkait izin reklamasi Pulau F yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke PT Jakarta Propertindo.
Majelis hakim dalam keputusannya menolak keberatan PT Jakarta Propertindo dan memerintahkan tergugat Basuki atau Ahok untuk mencabut Izin nomor 2268 tahun 2015.
"Mengadili, mengabulkan permohonan yang diajukan penggugat seluruhnya," kata anggota majelis hakim Baiq Yuliani di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (16/3).
Dalam putusannya, hakim memerintahkan PT Jakarta Propertindo untuk tidak melanjutkan pembangunan sampai berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dua tergugat (Ahok dan PT Propertindo) harus membayar perkara sebesar Rp474.500.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai pelaksanaan reklamasi tidak berkaitan dengan kepentingan umum. Reklamasi malah dinilai berdampak buruk yakni kerusakan kehidupan di dalam laut dan warga yang menggantungkan hidupnya dari lautan.
"Kerusakan sumber daya perairan akan terjadi lebih besar dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari obyek perkara," kata Baiq.
Usai sidang, kuasa hukum PT Jakarta Propertindo, Aldrin Steven mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk langkah hukum selanjutnya.
Namun menurutnya, kebijakan reklamasi sebenarnya tak perlu diperkarakan. Apa yang dilakukan Gubenur Ahok saat ini menurutnya hanya meneruskan kebijakan Gubernur sebelumnya.
Sebelumnya di tempat yang sama, hakim juga mengabulkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau K. Ahok memberikan izin reklamasi pulau tersebut pada PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Muhamad Arief.
Selain membatalkan perizinan, majelis hakim juga menyatakan agar PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tidak boleh melanjutkan pengerjaan proyek reklamasi Pulau K sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap.
Terkait keputusan ini, kuasa hukum Ancol, Akbar Surya mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait keputusan PTUN tersebut.
"Kami hormati, kami akan lakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Akbar usai sidang.