Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman, membantah keterangan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini yang mengungkapkan permintaan uang bagi Gamawan Fauzi. Permintaan ini berawal dari keluhan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengaku pusing diminta uang oleh Irman untuk diserahkan pada Gamawan.
"Pernyataan Bu Diah soal laporan dari Andi bahwa saya sering minta uang untuk Pak Gamawan itu betul-betul sangat keji," ujar Irman saat menyampaikan keberatan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3).
Menurut Irman, kejadian yang sebenarnya terjadi adalah Andi menawarkan sejumlah uang untuk Gamawan melalui dirinya. Namun saat itu secara tegas ia menolak dan mengaku tak pernah meminta uang pada Andi.
"Yang benar itu Andi nanya ke saya 'Pak Gamawan mau enggak dikasih uang?' Saya dengan tegas bilang Pak Gamawan enggak mau terima uang. Jadi kalau saya yang dibilang minta untuk Pak Gamawan itu merugikan saya," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman juga membantah telah mengenal Andi lebih dulu. Menurutnya, Diah lebih dulu kenal karena mengetahui bahwa Andi adalah orang kepercayaan pimpinan Komisi II DPR saat itu, Burhanudin Napitupulu.
"Bu Diah telpon saya, bilang kalau Andi orang baik dan bisa pegang komitmen. Berarti Bu Diah sudah tahu kalau Andi ini orang baik," ujar Irman.
Selain itu, Irman juga membantah pernyataan Diah yang mengaku sejak lama ingin mengembalikan uang pemberian darinya. Menurut Irman, uang itu baru dikembalikan ketika mantan pejabat Kemdagri lainnya, Sugiharto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2014. Diah, kata dia, juga sempat menanyakan hal apa saja yang ditanyakan KPK pada Sugiharto.
Selain pada Diah, Irman juga menyatakan keberatan pada kesaksian Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi. Irman mengaku tak pernah mengadakan pertemuan dengan Winata, Andi, dan Sugiharto di hotel Crown pada Februari 2010. Bantahan ini juga disampaikan Sugiharto yang merasa tak pernah ada pertemuan di hotel Crown.
Irman juga membantah soal permintaan uang Rp75 miliar yang disebutkan Winata. Menurutnya saat itu justru Winata yang menawarkan uang untuk melancarkan proyek e-KTP.
Ditunda Pekan DepanMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan menunda sidang pada 23 Maret mendatang. Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Selain enam orang saksi yang telah dihadirkan di muka persidangan hari ini, sedianya ada satu saksi lagi yang akan dihadirkan yakni mantan pejabat Kemdagri Rasyid Saleh. Namun karena sudah larut malam, majelis hakim memutuskan untuk mendengarkan keterangan Rasyid pada persidangan pekan depan.
Jaksa Irene Putri berkata, ada sembilan saksi termasuk Rasyid yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan. Para saksi masih berasal dari unsur kementerian dan anggota DPR.
"Ya kami masih akan meminta keterangan soal anggaran," katanya.
Sementara Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang dijadwalkan hadir dalam persidangan hari ini diperkirakan akan dipanggil kembali pada akhir Maret.
Menurut Irene, keterangan Agus sangat diperlukan untuk menggali soal anggaran terutama tentang perubahan pembiayaan hingga sistem
multiyears pada proyek e-KTP.