Jakarta, CNN Indonesia -- Ajudan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan, pernah membincangkan istilah 'paket' dengan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Jaksa menilai, istilah itu merujuk pada uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang diduga turut mengalir ke kantong Andreas.
Obrolan pada aplikasi pesan singkat daring Whatsapp itu diungkap jaksa penutut umum pada sidang lanjutan perkara suap yang menjerat Rajamohanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3).
Dalam percakapan
Whatsapp tertanggal 21 November 2016, Andreas bertanya kepada Handang soal 'paketan' dari Surabaya. "Perihal
paketan saking Surabaya pripun, Mas? (Paketan dari Surabaya bagaimana, Mas?). Kalau perlu ditaruh di rekening saya, ada mas," tulis Andreas seperti diungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handang lantas menjawab, orang yang mengantarkan 'paket' baru akan datang malam hari di tanggal itu. Namun Handang tak menyebut orang yang dia maksud. Andreas kemudian memberitahu Handang, ia telah sampai di kantor Ditjen Pajak, Jakarta.
Sebelum mengungkap percakapan itu, jaksa awalnya menguji ingatan Andreas soal istilah 'paketan' di muka persidangan, "Anda menyebut uang itu dengan istilah apa?"
"Saya lupa Pak," jawab Andreas. "Lupa atau pura-pura lupa?" tanya jaksa.
Tim jaksa penutut umum lalu menunjukkan bukti percakapan tersebut. Saat itulah, Andreas mengaku menyebutnya dengan istilah 'paketan'. Ia beralasan, saat itu ingin meminjam Rp50 juta dari Handang.
"Uang itu untuk kebutuhan saya," ucap Andreas.
Kepada jaksa dan majelis hakim, Handang membenarkan pernyataan Andreas. Ia menyebut anak buah Ken itu membutuhkan uang untuk ongkos operasional.
Handang mengaku sempat menolak permintaan Andreas dengan alasan tak mempunyai uang. Belakangan ia akhirnya bersedia meminjamkan uang ke Andreas karena yakin akan menerima uang dalam waktu dekat.
"Saya bilang akan dapat uang dari Surabaya tapi dia tidak tahu untuk urusan apa," ucap Handang.
Handang mengatakan, ia sebenarnya masih akan menyerahkan sejumlah uang kepada Andreas. Ia berkata, uang itu akan digunakan untuk menutup biaya uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi.
Faktanya, Andreas tak pernah menerima sisa uang itu. Handang dijerat operasi tangkap tangan KPK di Jakarta dengan bukti uang Rp1,9 miliar, akhir November 2016. Pada operasi serupa, penyidik KPK juga menangkap Rajamohanan.
KPK yakin uang itu merupakan suap Rajamohonan untuk Handang. Jaksa KPK menyebut uang Rp1,9 miliar itu adalah sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Rajamohanan kepada Handang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan indikasi, suap Rajamohanan ditujukan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.