Jakarta, CNN Indonesia -- Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arief Budi Sulistyo, mengaku tak membahas permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) saat bertemu Ramapanicker Rajamohanan Nair di Solo pada November 2016.
Dia juga membantah menerima uang senilai Rp1,5 miliar dalam pertemuan tersebut.
Menurut Arief, Rajamohanan saat itu datang ke Solo atas ajakan sesama rekan pengusaha, Rudy Priyambodo, untuk membicarakan rencana investasi lahan jambu mete di Solo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Arief saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3).
"Pak Mohan datang ke Solo saya jemput, terus kami makan di rumah makan Cianjur. Tidak ada pemberian uang, Pak Mohan hanya bilang rencana untuk investasi jambu mete," ujar Arief.
Saat itu Arief menjemput Rajamohanan bersama Rudy dan seorang staf perempuan yang diketahui bernama Mustika Herani ketika tiba di Solo. Menurutnya, tak ada yang janggal atas kedatangan Rajamohanan tersebut. Sebab, ia memang berniat akan pergi dengan Rudy ke Surabaya.
"Jadi tidak ada salahnya kan Pak Mohan diajak sekalian," katanya.
Ia menegaskan tak ada transaksi pembayaran saat pertemuan tersebut. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Rajamohanan membawa dua koper isi uang Rp1,5 miliar saat bertemu Arief.
Uang Pemilik Lahan
Country Director PT EKP itu mengaku uang tersebut awalnya akan diberikan bagi pemilik lahan. Namun karena pemilik lahan tak datang, ia pun membawa pulang kembali uang tersebut.
"Saya bawa pulang uang itu karena orang desa maunya lihat langsung uangnya baru mereka percaya. Tapi ternyata enggak datang. Jadi untuk investasi lahan, bukan urusan dia (Arief)," ucap Rajamohanan ditemui di sela istirahat persidangan.
Meski demikian, Rajamohanan mengaku meminta bantuan pada Arief untuk mengurus masalah pajak perusahaan yang ia pimpin. Ia juga mengaku menerima bantuan dari Rudy untuk mengurus masalah tersebut.
"Saya minta bantuan sebagai teman. Itu saja," tuturnya.
KPK sebelumnya menangkap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dan Rajamohanan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, November 2016. Dalam penindakan itu, KPK menyita uang suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar. Jumlah itu baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Rajamohanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, suap ditujukan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.