Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno, dipastikan tidak akan memenuhi panggilan perdana Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan lahan tahun 2012, Selasa besok (21/3).
Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi, menyebutkan bahwa Sandiaga tidak bisa hadir lantaran sudah memiliki agenda, seperti bertemu warga dan melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Agenda terakhir, disebut tidak dapat dibatalkan.
"Maka dengan sangat menyesal, Bang Sandi besok tidak dapat menghadiri panggilan tersebut, tapi jangan khawatir, pada kesempatan berikutnya, Bang sandi akan datang," kata Yupen di Posko Pemenangan Cicurug, Senin (20/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski memastikan Sandiaga akan memenuhi pemanggilan selanjutnya, Yupen menilai kasus ini sarat muatan politis. Pasalnya, kasus yang dilaporkan atas nama Djoni Hidayat ini sebenarnya terjadi pada bulan Desember 2012.
Kasus ini, kata dia, merupakan polemik penjualan sebidang tanah sekitar 3.115 meter persegi di Curug Raya kilometer 35, Tangerang. Djoni, lanjut Yupen, melapor ke Polda Metro melalui Fransiska Kumalawati Susilo sebagai pemegang kuasa, 8 Maret lalu. Sehari kemudian, pihak Kepolisian telah mengeluarkan surat penyelidikan.
"Hanya dalam tempo satu hari dan seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2017, diterbitkanlah surat panggilan. Surat ini nyata-nyata dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2017 untuk pemanggilan pada tanggal 21 Maret 2017," ujar Yupen.
Yupen mengaku salut karena Kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini. Namun, untuk beberapa kasus terkait Pilkada yang menimpa Anies-Sandi sebagai korban, seperti yang dilaporkan pihaknya ke Polda, belum mendapat respons hingga saat ini.
"Dalam kapasitas paslon kami, kemudian aparat penegak hukum bertindak sangat cepat, luar biasa agresif, dalam satu hari lidik, seminggu kemudian panggilan polisi," katanya.
Namun, Yupen mengklaim, Sandiaga tidak terlibat dalam kasus ini. Sandiaga, disebutnya akan menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeretnya ini pada pemanggilan berikutnya.
"Yang artinya beliau akan menjadi warga negara yang baik, taat hukum, dan akan menghadapi semua proses hukum jelas ataupun tidak jelas yang dialamatkan kepada beliau," ujar Yupen.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, sebelumnya menegaskan alasan pihaknya menyelidiki kasus dugaan penggelapan yang menjerat Sandiaga Uno adalah murni penegakan hukum. Polisi mengusut kasus itu karena penyelidikan kasusnya dianggap belum selesai.
"Kalau kasus yang dulu diselidiki lagi kan boleh saja. Kalau (kasusnya) belum selesai boleh kan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3).
Argo menepis muatan politis dalam kasus yang juga turut melibatkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya tersebut. Meskipun rentang waktu kejadian hampir lima tahun, Argo memastikan penyelidikan kasus ini bukan untuk menjegal Sandi yang maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2017.