Syarat Khusus Pembuatan Paspor Bagi TKI Dinilai Diskriminatif

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2017 14:22 WIB
Setelah syarat tabungan Rp25 juta dicabut, Ditjen Imigrasi tetap memberlakukan syarat khusus saat wawancara pembuatan paspor.
Syarat khusus pembuatan paspor bagi calon TKI dinilai diskriminatif. (ANTARA FOTO/Jojon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyebut ada upaya diskriminasi pada layanan pembuatan paspor untuk tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Setelah syarat kepemilikan tabungan hingga Rp25 juta dicabut, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap memberlakukan syarat khusus bagi calon TKI.

"Adanya syarat-syarat tertentu yang katanya rahasia itu justru menunjukan adanya perilaku diakriminatif yang diterima oleh calon TKI," kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/3).

Wahyu mengatakan, syarat khusus bagi calon TKI itu berlebihan. Paspor menurutnya adalah hak bagi warga negara seperti kartu tanda penduduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paspor, di negara lain itu sudah meruapakan syarat wajib seorang warga negara untuk memilikinya, gunanya sudah seperti KTP, lalu kenapa dipersulit?" katanya.

Dari pada menerapkan syarat-syarat diskriminatif dalam pembuatan paspor, menurut Wahyu akan lebih baik jika Imigrasi berbenah diri agar tidak kecolongan terkait permasalahan TKI.
Yang ada saat ini adalah warga pembuat paspor yang dikorban dan dan persulit.

"Yang harusnya dibenahi itu internal lembaga imigrasinya, bukan syarat bikin paspornya," kata Wahyu.

Ia mencontohkan persyaratan tabungan Rp25 juta dalam pembuatan paspor yang baru dihapus kemarin. Belum genap sebulan, kebijakan itu sudah dihapus. Penghapusan kebijakan itu menurut Wahyu menunukan bahwa kebijakan diambil tanpa ada pertimbangan matang.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa TKI (Apjati) Endro Dwi Cahyono mengatakan, pembuatan paspor untuk TKI selama ini sangar rumit meski syarat sudah lengkap. Persyaratan yang diminta kadang tidak masuk akal.

"Karena sulit akhirnya kami pakai biro paspor, padahal kan diaturan tidak ada yang namanya biro paspor, tapi faktanya itu yang saya pakai di lapangan," kata Endro.
Biro pasor ini kata Endro bisa disamakan dengan calo, tugasnya adalah menjembatani pengurusan paspor antara calon TKI dan pihak imigrasi. Jika menggunakan biro ini, kerumitan yang diajukan imigasi, bisa berkurang.

Syarat aneh yang diminta misalnya permintaan Kartu Identitas TKI yang selama ini tidak pernah ada.

Dengan adanya syarat-syarat khusus bagi Imigrasi dinilai Endro akan semakin memberatkan para calon TKI.

"Untuk yang legal saja sulitnya minta ampun, saya tidak mengerti tiba-tiba akan ada syarat khusus, bukankah ini makin diskriminatif yah," katanya.

Sebelumnya Ditjen Imigrasi menyatakan menghapus syarat punya tabungan Rp25 juta bagi pemohon paspor yang akan menggunakannya untuk bekerja di dan berwisata.
Menurut juru Bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, kebijakan ini diambil untuk mencegah adanya tindakan perdagangan orang berkedok berwisata ke luar negeri. Pencabutan dilakukan karena adanya respons negatif dari masyarakat.

Sebagai gantinya, Imigrasi akan memberlakukan syarat khusus yang masih dirahasiakan. Syarat ini nantinya akan diberikan jika saat sesi wawancara ada indikasi penyalahgunaan paspor.

"Kami akan cek administrasinya, lalu kemudian dilihat profilnya, kalau ditemukan ada indikasi, baru kita ajukan syarat khusus untuk melihat benar tidak paspornya untuk umroh atau wisata," kata Agung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER