Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2017 12:19 WIB
Analta Amier dianggap pernah mendengarkan keterangan saksi lain saat mengikuti persidangan sehingga tidak dapat diperiksa.
Majelis hakim sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kemtan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak kesaksian kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama yakni Analta Amier dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Analta dianggap pernah mendengarkan keterangan saksi lain saat mengikuti persidangan sehingga tidak dapat diperiksa.

"Keberatan penuntut umum kami terima dan kesaksian saudara Analta Amier tidak dapat diterima. Kami sudah baca keterangannya, jadi penasihat hukum bisa menghadirkan saksi lain untuk mengetahui latar belakang terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Penolakan tersebut berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sering melihat Analta hadir dalam persidangan. Sesuai pasal 149 KUHAP disebutkan bahwa ketika ada saksi yang memberikan keterangan tidak boleh saling berhubungan satu sama lain. Artinya, saat ada saksi yang tengah diperiksa tidak boleh ada saksi lain dalam ruangan yang sama.

"Bukan karena menolak tapi memang tidak dapat diperiksa. Kami khawatir ada cacat hukum sehingga kami mohon yang mulia tidak menghadirkan saksi dalam persidangan," ucap Ketua JPU Ali Mukartono.
Tim kuasa hukum Ahok sempat membantah soal pelarangan saksi tersebut. Mereka menyatakan, keterangan Analta telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim kuasa hukum justru mempertanyakan pada JPU yang hanya diam ketika mengetahui Analta berada di ruang sidang. Menurut tim kuasa hukum, ketentuan yang dilarang dalam KUHAP adalah soal saksi yang bercakap-cakap satu sama lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum saksi dihadirkan kami diskusi panjang, ada enggak pasal yang melarang saksi di ruang sidang. Tidak ada yang melarang kok," ucap salah satu anggota kuasa hukum.

Ali lantas mengaku tak tahu bahwa sosok Analta adalah nama yang ada di BAP. Oleh karena itu, pihaknya tak pernah meminta Analta keluar saat sidang berlangsung. Analta diketahui beberapa kali mengikuti sidang mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi, hingga beberapa pemeriksaan saksi.
Anggota kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menyampaikan bahwa Analta selalu keluar saat majelis hakim meminta saksi yang belum diperiksa untuk tak mengikuti persidangan.

"Saat diminta keluar, beliau (Analta) langsung keluar. Jadi itikad baiknya ada tapi mungkin beliau saat itu tidak paham sehingga sempat mengikuti sidang," terang Humphrey.

Hakim Dwiarso menyatakan, di awal persidangan pihaknya selalu mengingatkan JPU maupun kuasa hukum untuk mengeluarkan saksi yang belum diperiksa dari ruang sidang. Menurutnya, kewajiban mengeluarkan saksi yang belum diperiksa menjadi tugas masing-masing pihak yang menghadirkan saksi tersebut. Sebab, belum tentu majelis hakim mengenali tiap saksi yang hadir dalam persidangan.
"Makanya kalau majelis tidak tahu, selalu mengatakan apa ada saksi lain di ruangan. Kalau memang kuasa hukum yang mengetahui siapa saksinya, ya tugas kuasa hukum untuk mengeluarkan dari persidangan. Begitu sebaliknya," jelas hakim Dwiarso.

Dengan penolakan tersebut, tersisa satu saksi yakni politikus Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikusumo. Sementara Analta langsung meninggalkan ruang sidang usai keterangannya ditolak majelis hakim.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER