Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno menyatakan, sebagian besar anggota di komisinya saat itu sepakat menggunakan APBN murni untuk pembiayaan proyek e-KTP. Pertimbangan perubahan ini, kata Teguh, lantaran anggota Komisi II DPR khawatir jika pembiayaan proyek menggunakan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) akan berpengaruh pada aspek keamanan maupun kerahasiaan proyek.
Hal ini disampaikan Teguh saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/3).
"Saat itu karena menyangkut kepentingan data dan rahasia negara maka harus dibiayai APBN murni, bukan pinjaman. Ini adalah keputusan politik yang diambil oleh komisi secara bulat," ujar Teguh saat memberikan keterangan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP agar tidak berasal dari pinjaman asing dan menggunakan pembiayaan dari dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam persidangan pekan lalu, Gamawan menegaskan bahwa usulan penggantian dana anggaran proyek pengadaan e-KTP berasal dari DPR dan mantan menteri sebelum dirinya, Mardiyanto.
Meski demikian, Teguh mengaku tak tahu banyak soal teknis perubahan anggaran tersebut. Ia memastikan bahwa usulan anggaran dari Kemdagri ke DPR adalah anggaran yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu.
"Saya tidak ingat (siapa yang mengubah). Selama ini usulan anggaran dari pemerintah ke DPR itu yang sudah mendapatkan persetujuan di Kemenkeu, atau disebut pagu definitif. Tapi sumbernya dari mana tidak dibahas," katanya.
Dalam persidangan pekan lalu, Gamawan menunjukkan surat yang memuat perubahan anggaran dari PHLN ke APBN. Surat itu ditandatangani oleh Mardiyanto pada November 2009. Atas perubahan pembiayaan itu, Gamawan pun melapor ke Soesilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai presiden.
Dalam surat tersebut, lanjutnya, tercantum bahwa Komisi II DPR meminta Mendagri agar mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan diupayakan untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari dalam negeri. Gamawan pun meminta pembentukan tim pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk memperlancar proses pengadaan e-KTP.