Polda Tak Persoalkan Rencana Sri Bintang Gugat Kapolri

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mar 2017 14:05 WIB
Polda Metro Jaya mengatakan penahanan dan penetapan Sri Bintang sebagai tersangka sudah memenuhi unsur hukum yang disangkakan kepadanya.
Polda Metro Jaya mengatakan penahanan dan penetapan Sri Bintang sebagai tersangka sudah memenuhi unsur hukum yang disangkakan kepadanya. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Permasyarakatan Polda Metro Jaya Komisari Besar Argo Yuwono mengatakan tak mempersoalkan tersangka makar Sri Bintang Pamungkas yang hendak menggugat Kapolri Jendral Tito Karnavian.

"Sialakan aja kalau memang mau gugat. Enggak apa-apa," kata Argo kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat (24/3).

Argo mengatakan penahanan dan penetapan Bintang sebagai tersangka sudah memenuhi unsur hukum yang disangkakan kepada Sri Bintang.  Argo berkata, Bintang punya hak untuk mengajukan praperadilan kalau merasa keberatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan ada praperadilan untuk menguji. Enggak masalah," ucap Argo.

Sri Bintang ingin menggugat Kapolri karena menilai penahanan dirinya pada 2 Desember 2016 sarat dengan kejanggalan. Kejanggalan terkait dengan tidak adanya bukti dan korban sebagai syarat Pasal 107, 108, dan 110 KUHP untuk menjeratnya. Dengan demikian, tuduhan makar pun dianggapnya mengada-ada.
"Jadi tujuan makar itu seperti perkara pembunuhan, orang yang terbunuh tidak ada, pembunuh juga tidak ada. Alat (bukti) membunuh juga tidak ada, tetapi ada tersangka. Inilah republik kita," tutur Sri Bintang.

Alasan lainnya adalah soal lamanya penahanan. Diketahui Sri Bintang ditahan kurang lebih 103 hari sejak 2 Desember 2016. Padahal, kepolisian dan kejaksaan bisa kapan saja memanggilnya untuk memberi kesaksian tanpa mencopot status tersangka.

Sri Bintang merasa dirinya telah dirugikan dalam sisi HAM. "Saya sempat minta penangguhan, tapi ditolak. Baru pada tanggal 15 Maret saya dibebaskan," ujar Sri Bintang.

Di samping menggugat, Sri Bintang juga berencana meminta ganti rugi berupa materiil. Dia merasa upayanya menggugat dan minta ganti rugi itu dilindungi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Sri Bintang pun tidak cemas upaya kali ini akan kembali dijadikan bahan pihak lain untuk mengkriminalisasi dirinya.
Pada Desember 2016, Sri Bintang Pamungkas diamankan pihak kepolisian karena tuduhan makar. Dia diduga ingin menuntut Sidang Istimewa MPR RI saat itu. Markas Besar Polri resmi menetapkan sejumlah tersangka dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Sri Bintang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aktivis lainnya macam Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER