Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tersangka perantara suap, Kamaludin, dalam kasus suap terkait pembahasan uji materi undang-undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Mengenakan seragam oranye, Kamaludin tiba di KPK pukul 12.25 WIB. “Enggak tahu dipanggil buat siapa. Tiba-tiba dipanggil," kata Kamaludin di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3).
Kamaludin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, selaku penyuap, Basuki Hariman disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindaka Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK menduga Patrialis menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Basuki. Suap diduga diberikan kepada Patrialis selaku hakim MK agar mengabulkan uji materi itu.
Kamaludin merupakan perantara suap yang menyampaikan suap Basuki kepada Patrialis. Kamaludin merupakan tetangga Patrialis yang sejak lama tinggal berdekatan di Bekasi. Dari pengakuannya pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamaludin mengenal Patrialis selama 20 tahun sejak mantan Menteri Hukum dan HAM itu masih berprofesi sebagai pengacara hingga hakim konstitusi.
Keduanya juga kerap main golf bersama setiap hari Selasa, Rabu, dan Jumat.
Kamaludin mengaku, dirinya mengenalkan Basuki kepada Patrialis. Ketiganya bertemu di restoran steak milik Basuki yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas uji materi UU Ternak yang tak kunjung diputuskan.
Sementara itu Kamaludin mengenal Basuki karena berada dalam satu perusahaan yang bergerak di bidang pelabuhan. Meski demikian, menurut Kamaludin, Patrialis dan Basuki tak pernah berkomunikasi melalui telepon.
Keduanya selalu bertemu langsung melalui dirinya sebagai perantara. Kamaludin juga mengaku pernah meminta uang pada Basuki untuk keperluan umrah Patrialis— yang akhirnya menerima sebesar US$20 ribu dari Basuki.
Saat operasi tangkap tangan, KPK sudah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draf perkara 129 tentang uji materi Peternakan dan Kesehatan Hewan.