Walhi Tolak Reklamasi Pulau C dan D Meski dengan Amdal Baru

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 17:38 WIB
Walhi menilai, sejak awal reklamasi dua pulau tersebut sudah menyalahi aturan. Terbukti dengan sanksi yang dijatuhkan Menteri LHK berupa penghentian sementara.
Walhi tegas menolak reklamasi Pulau C dan D meski nantinya ada Amdal baru. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menolak pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Kelola Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) reklamasi dan pembangunan di atas pulau C dan D di Teluk Jakarta. Walhi menilai, reklamasi suda pulau itu sudah salah sejak awal.

Divisi Hukum Walhi Jakarta Afif Waldi mengatakan Pulau C dan D yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah sudah dibangun dengan Amdal yang tidak memenuhi syarat.

Karena itu kegiatan reklamasi dan pembangunan dua pulau tersebut menurutnya adalah aktivitas ilegal.
"Cara yang saat ini mereka (pemerintah dan pengembang) lakukan adalah hanya semata-mata ingin melegitimasi pembangunan disana," kata Afif saat menghadiri pembahasan dokumen Amdal Pulau C dan D di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamis (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif menilai telah terjadi pembangkangan dan pelanggaran pada peraturan perundang-undangan. Karena itu Walhi, kata Afif, jelas menolak.

Pelanggaran yang terjadi pada pembangunan dua pulau tersebut menurutnya telah diakui pemerintah pusat. Ini terbukti dengan dijatuhkannya sanksi berupa penghentian sementara oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sudah ada paksaan penghentian semua kegiatan reklamasi, kemudian mereka ingin buat lagi Amdal padahal sudah jelas salah," kata dia.

Menurut Afif, Keputusan Menteri LHK tersebut memerintahkan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang untuk merubah dokumen lingkungan dan izin lingkungan. Dokumen tersebut diantaranya berupa Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS) yang sampai saat ini dokumennya tidak dapat diakses secara luas oleh publik. Afif menduga dokumen tersebut belum disusun.

Dalam pembahasan dokumen amdal untuk dua pulau ini, Walhi adalah salah satu undangan. Namun perwakilan organisasi pemerhati lingkungan ini langsung keluar ruangan setelah menyampaikan keberatannya.

Pembahasan berlangsung tertutup. Awak media yang hadir pun dilarang memasuki ruangan dan meliput.

Pulau C dan Pulau D adalah dua pulau yang sudah terbentuk hasil dari reklamasi di Teluk Jakarta. Di atas pulau tersebut juga sudah berdiri bangunan ruko.
Keberadaan bangunan di atas dua pulau tersebut dipersoalkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Mereka melaporkan pembangunan ruko itu ke Ombudsman karena belum adanya izin lingkungan.

Koalisi menduga ada maladministrasi dalam proses pembangunannya. Atas dugaan ini, koalisi melaporkan Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER