Nasib Semen Rembang Dilaporkan ke Jokowi Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2017 10:14 WIB
Menteri Siti dijadwalkan menghadap ke Presiden Jokowi siang hari ini untuk menyampaikan hasil KLHS Pegunungan Kendeng.
Aksi pasung kaki menggunakan semen untuk menolak penambangan batu gamping dan operasi pabrik semen di Rembang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar melaporkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pegunungan Kendeng ke Presiden Joko Widodo, Jumat siang ini (31/3). Termasuk akan menentukan nasib penambangan dan operasi pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, Jawa Tengah..

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK Laksmi Wijayanti menyatakan, KLHS tersebut sudah rampung dan hasilnya bakal dipaparkan secara lengkap kepada Presiden.

“Ibu Menteri melaporkannya kepada Presiden siang ini,” kata Yanti—sapaan Laksmi Wijayanti—kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yanti mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci hasil KLHS tersebut. Dia mengaku masih menyiapkan tim terkait laporan kepada Presiden.
Sementara itu, Ketua Tim Panel Pakar KLHS Kendeng, Sudharto P Hadi, menuturkan tim penyusun sudah merampungkan laporannya pada 29 Maret lalu. Hasil KLHS yang digarap lantaran polemik pertambangan dan pabrik semen di Kabupaten Rembang itu sudah disampaikan ke KLHK.

“Dari tim penyusun sudah selesai Selasa atau Rabu pekan ini. Tetapi saya tidak bisa menyampaikan hasilnya. Silakan langsung ke KLHK,” kata Sudharto ketika dihubungi Jumat pagi.

Meski mencuat karena polemik di Rembang, namun KLHS tersebut mencakup seluruh Pegunungan Kendeng yang berada di dua provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur—tersebar di beberapa kabupaten dan kota yaitu Grobogan, Pati, Rembang, dan Blora; serta Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.

Ketentuan mengenai KLHS diatur dalam Pasal 15-18 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 16 menyebutkan, KLHS memuat kajian antara lain kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; kinerja layanan atau jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Sudharto sebelumnya juga menyatakan, status Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Kabupaten Rembang termasuk salah satu kajian. KLHS akan menjawab, apakah CAT itu termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) atau bukan.

“Kami akan kaji apakah masuk dalam kawasan yang secara geologis dilindungi. Kalau kami temukan secara geologis dilindungi, maka tidak boleh ada kegiatan apapun, termasuk penambangan, di CAT Watuputih,” kata Sudharto kepada CNNIndonesia.com, 17 Desember 2016.

Mantan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono menegaskan, CAT Watuputih di Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, berada di kawasan karst.

Mbah Rono—sapaan Surono—memiliki data yang menegaskan pernyataan itu. Data itu menyebut, ada mata air dan sungai bawah tanah di kawasan itu, sehingga dinyatakan sebagai karst.
Letak CAT Watuputih yang menurut data berada di kawasan karst menjadi sangat substansial karena izin penambangan milik PT Semen Indonesia yang kini menjadi polemik disebut ada di area itu.

Kawasan ini ditetapkan sebagai CAT berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/2011 tentang Penetapan CAT.

CAT seluas 31 kilometer persegi ini memiliki potensi suplai air yang sangat besar bagi 14 kecamatan di Rembang. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, CAT merupakan kawasan konservasi yang perlu dilindungi dan dikelola.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER