Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK Laksmi Wijayanti menyatakan, KLHS tersebut sudah rampung dan hasilnya bakal dipaparkan secara lengkap kepada Presiden.
“Ibu Menteri melaporkannya kepada Presiden siang ini,” kata Yanti—sapaan Laksmi Wijayanti—kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari tim penyusun sudah selesai Selasa atau Rabu pekan ini. Tetapi saya tidak bisa menyampaikan hasilnya. Silakan langsung ke KLHK,” kata Sudharto ketika dihubungi Jumat pagi.
Ketentuan mengenai KLHS diatur dalam Pasal 15-18 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 16 menyebutkan, KLHS memuat kajian antara lain kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; kinerja layanan atau jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
“Kami akan kaji apakah masuk dalam kawasan yang secara geologis dilindungi. Kalau kami temukan secara geologis dilindungi, maka tidak boleh ada kegiatan apapun, termasuk penambangan, di CAT Watuputih,” kata Sudharto kepada CNNIndonesia.com, 17 Desember 2016.
Mantan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono menegaskan, CAT Watuputih di Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, berada di kawasan karst.
Mbah Rono—sapaan Surono—memiliki data yang menegaskan pernyataan itu. Data itu menyebut, ada mata air dan sungai bawah tanah di kawasan itu, sehingga dinyatakan sebagai karst.
Kawasan ini ditetapkan sebagai CAT berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/2011 tentang Penetapan CAT.
CAT seluas 31 kilometer persegi ini memiliki potensi suplai air yang sangat besar bagi 14 kecamatan di Rembang. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, CAT merupakan kawasan konservasi yang perlu dilindungi dan dikelola.