Sidang Ahok ke-18 Bisa Disiarkan Langsung Pekan Depan

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2017 01:02 WIB
Sidang ke-18  Ahok pada Selasa (11/4) mendatang bisa disiarkan secara langsung karena tak lagi beragendakan pemeriksaan saksi atau terdakwa.
Sidang ke-18 Ahok mendatang bisa disiarkan secara langsung. (ANTARA FOTO/Gilang Praja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kelanjutan sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dapat disiarkan secara langsung oleh media elektronik dan televisi mulai pekan depan. Hal ini disebabkan karena mulai sidang ke-18 mendatang tak lagi beragendakan pemeriksaan saksi atau terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto berkata, sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok akan dilanjutkan Selasa (11/4) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, pembelaan dapat disampaikan Ahok pada 17 April.

"Diperintahkan jaksa mulai besok mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 siap dibacakan. Mulai tanggal 11 telah melewati masa perawatan, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," ujar Dwiarso sebelum menutup sidang ke-17 kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menyatakan siap membuat tuntutan untuk Ahok. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyusun tuntutan yang akan diberikan.

Pada kesempatan terpisah, Ahok berkata siap mendengarkan tuntutan dari jaksa. Setelah itu, ia akan menyampaikan pledoi tiga hari sebelum pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017.

"Besok itu kan mereka baca tuntutan ya kita tinggal dengarkan saja. Nah tanggal 17 kita akan pledoi. Yang pasti mulai Minggu depan semua sudah boleh live," katanya.

Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama karena pidatonya terkait surat Al Maidah 51. Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER