Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mendukung usulan penundaan sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jimly bahkan berharap, sidang bukan hanya ditunda setelah pemungutan suara, tapi setelah penetapan pemenang Pilkada DKI Jakarta.
Menurutnya, penundaan sidang bisa meredakan suhu politik jelang pemungutan suara. "Bagus sekali kalau ditunda. Saran dari Polda dan kejaksaan itu tepat. Saya dukung kalau pengadilan gunakan kebijakan buat atur jadwal," kata Jimly di Jakarta, Sabtu (8/4).
Jimly berharap, dengan semakin dekatnya pemungutan suara putaran kedua, tensi politik di ibu kota tidak semakin panas. Penundaan sidang Ahok ini menurutnya adalah salah satu cara.
Suasana yang panas terlihat setiap sidang Ahok lantaran ada sejumlah orang yang melakukan unjuk rasa saat sidang berlangsung baik dari kubu pro maupun kontra Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poltik dan proses politik tidak boleh diganggu oleh masalah hukum, maka bagus kalau Pilkada selesai, baru diteruskan. Itu lebih sehat dan lebih baik," kata Jimly.
Jimly berharap sidang bukan ditunda sampai 19 April saja saat pemungutan suara. Tapi sebaiknya sampai penetapan pemenang Pilkada DKI 2017. Ia yakin hal itu akan meredam suasana dan tidak mengubah subtansi hukum.
Mengacu pada jadwal KPU, penetapan pemenang Pilkada DKI dilakukan pada 5 - 6 Mei 2017. Jika usulan Jimly dilaksanakan, maka sidang Ahok akan dilanjutkan mulai 9 Mei 2017.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memutuskan penundaan sidang Ahok. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, hakim yang memimpin sidang Ahok akan segera mempertimbangkan rekomendasi kepolisian tersebut jika surat telah diterima.
Menanggapi hal itu, Jimly menegaskan tidak sulit bagi hakim untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang. Sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pertama, ia tahu bagaimana kerja hakim.
"Mengatur jadwal itu seni, misal ada perkara ini, kalau kita tentukan dibacakan di Jum'at pagi dan Jum'at siang berbeda. Kalau Jum'at pagi putusan nanti jadi bahan pembicaraan di khotbah. Itu beleid internal hakim, boleh untuk kepentingan yang lebih besar," kata Jimly.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan bahwa permintaan Polda Metro Jaya merupakan hal wajar dan bijaksana. Ia juga mengatakan bahwa permintaan seperti itu bisa dilakukan oleh siapapun, bukan hanya polisi saja.