Jakarta, CNN Indonesia -- Kakak dari tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono, mengaku pernah mewakili adiknya dalam pembahasan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dedi menemui salah satu terdakwa e-KTP Sugiharto untuk membahas proyek tersebut.
"Saya tidak terlalu banyak tahu proyek e-KTP. Saya mewakili Andi, itu adik saya," ujar Dedi saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/4).
Dalam pertemuan dengan Sugiharto, Dedi mengaku hanya membahas soal hasil uji petik proyek e-KTP. Saat itu dirinya hanya diminta mengikuti proses pembahasan proyek e-KTP sesuai ketentuan oleh Andi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya apa yang ada di pertemuan saya sampaikan ke adik saya," katanya.
Andi mengatakan telah menyampaikan keinginan untuk mencoba ikut proyek e-KTP sejak 2010. Dedi yang juga pengusaha ini juga sempat diminta Andi untuk bergabung dalam konsorsium proyek e-KTP.
"Itu awal Juli 2010 Andi ngomong ke saya dia mau mencoba ikut proyek e-KTP," katanya.
Dedi pun tak menampik bahwa adiknya memang ingin memperoleh keuntungan dengan mengikuti pelaksanaan proyek e-KTP.
"Namanya pengusaha kan pasti mau dapat (proyek)," tutur Dedi.
Kendati demikian, Dedi mengaku tak tahu soal bagi-bagi uang yang diduga dilakukan Andi pada sejumlah anggota dewan. Ia juga tak tahu saat disinggung soal adiknya, Vidi Gunawan, yang menjadi perantara pemberi uang dari Andi pada Sugiharto.
Andi sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Andi terjaring operasi tangkap tangan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Maret lalu.
Dalam dakwaan disebutkan Andi selaku penyedia barang atau jasa di Kemdagri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR yang bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Atas tindakannya, Andi disangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU 30/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHP.