KPK Tegaskan Tak Akan Cabut Pencegahan Setya Novanto

CNN Indonesia
Kamis, 13 Apr 2017 18:16 WIB
KPK menghindari perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk Ketua DPR Setya Novanto, dalam memproses pengusutan perkara.
KPK menghindari perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk Ketua DPR Setya Novanto, dalam mengusut perkara. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan mencabut surat permintaan pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto yang sudah dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kami tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan dan surat sudah dikirim ke imigrasi. Kami melakukan kewenangan UU KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencegahan Novanto oleh KPK ini diikuti protes keras dari pimpinan DPR lainnya. Fraksi Golkar pun mengirimkan nota keberatan atas pelarangan Novanto pergi ke luar negeri. Mereka beralasan, pencegahan itu akan mengganggu kinerja DPR.
Tak hanya itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bahkan menyebut, Novanto selaku anggota dewan memilik hak imunitas, sehingga tak bisa serta merta langsung dicegah berpergian ke luar negeri.

Terlebih berdasarkan UU MD3, Ketua DPR memiliki posisi yang penting dalam struktur kenegaraan.
KPK menegaskan tak bakal mencabut surat permintaan pencegahan Ketua DPR Setya Novanto. KPK menegaskan tak bakal mencabut surat permintaan pencegahan Ketua DPR Setya Novanto. CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan
Menurut Febri, sebagai lembaga penegak hukum, KPK menghindari perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk Ketua DPR yang kini dijabat Novanto, dalam melakukan proses pengusutan sebuah kasus.

"Jadi saya pikir, kami menghindari perlakuan khusus pada jabatan seseorang, kecuali itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang," kata Febri.

Febri menjelaskan, sepanjang penanganan kasus e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, pihaknya sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah sejumlah orang ke luar negeri saat status mereka masih sebagai saksi.

Dia menyebut salah satunya Andi Narogong. Sebelum Andi, KPK juga mencegah lebih dari sepuluh orang ke luar negeri, sejak penyidikan kasus e-KTP dimulai pada 2014.

"Jadi perlakuan khusus karena orang menjabat lebih tinggi dari lainnya, saya kira kurang tepat," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri dalam pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong. Novanto dinilai sebagai saksi penting untuk perkara Andi Narogong.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Novanto disebut cukup sentral dalam mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Novanto bersama Anas, Nazaruddin, dan pengusaha Andi Narogong bahkan disebut sebagai pihak yang mengatur pembagian uang proyek bancakan itu.

Mereka berempat bersepakat, anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.
Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Pada sidang sebelumnya, Nazaruddin menyebut ada uang Rp20 miliar yang diterima Anas Urbaningrum untuk kebutuhan maju sebagai ketua umum pada kongres Partai Demokrat. Salah satunya uang itu digunakan untuk pembiayaan hotel dan uang saku para kader.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER