Kunjungi Pabrik di Rembang, DPR Tekankan Isu 'Semen BUMN'

CNN Indonesia
Kamis, 13 Apr 2017 19:23 WIB
DPR meminta, keputusan KLHS yang melarang rencana penambangan batu gamping di Watuputih harus diikuti solusi agar pabrik semen tetap beroperasi.
Komisi IV DPR ke pabrik semen di Rembang, Kamis 13 April 2017. (Detikcom/Angling Adhitya P)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi IV DPR menyesalkan sikap pemerintah yang tidak berpihak pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang meminta penambangan tidak dilakukan sambil menunggu hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menyeluruh.

Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo menyatakan hal tersebut saat meninjau langsung lokasi pabrik semen di Desa Kadiwono, Rembang, hari ini, Kamis (13/4).

"Negara seharusnya berpihak pada BUMN yang notabene pelat merah. Lah ini kok malah ditekan dan diserang. Ini investasi besar dan sedang berjalan,” kata Edhy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edhy menambahkan, keputusan KLHS melarang rencana penambangan batu gamping di area Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih seharusnya diikuti dengan solusi agar pabrik semen dapat melanjutkan operasinya.
Edhy menganggap, hasil KLHS seperti sebuah ironi lantaran keputusan yang sama tidak pernah diberikan kepada perusahaan semen lain yang merupakan milik pihak swasta maupun asing.

"Sekarang tinggal pembuktian, di bawah air ini, apakah benar berdampak atau tidak. Kami juga mempertanyakan, apakah standar atau syarat yang diberikan kepada BUMN juga berlaku mutlak kepada swasta yang begitu marak membangun semen?” ujar Edhy.

Menurut Edhy, keputusan pemerintah yang tertuang dalam KLHS membuktikan bahwa negara ditekan oleh kelompok tertentu. Tekanan tersebut juga membuat pemerintah tidak berpihak kepada BUMN.

“Harusnya logikanya, negara bersama BUMN, apalagi BUMN yang 100 persen diterima rakyat", Edhy mengklaim.
Karena KLHS sudah terlanjur diterbitkan, Komisi IV DPR menginginkan agar teknis operasional pabrik semen milik PT Semen Indonesia tetap berjalan.

"Kami akan terus mendorong komunikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Tidak ada yang setop sedikitpun", kata Edhy.

Laporan hasil KLHS yang dirilis Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu malam (12/4), memerintahkan sejumlah poin penting. Salah satu yang krusial dalam hasil KLHS tersebut yaitu melarang kegiatan yang mengganggu sistem akuifer.

Untuk itu, mengutip hasil KLHS, “Operasi penambangan direkomendasikan untuk dihentikan sementara hingga ada penetapan status CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung dan atau Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Hasil KLHS lainnya yaitu menghentikan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru bagi perusahaan yang akan beroperasi di CAT Watuputih dan sekitarnya; menghentikan penambangan ilegal di sekitar CAT; dan dilakukan audit lingkungan.

Lihat juga: 'Perang' Demi Rembang

Keputusan KLHS yang juga pentign yaitu bagi perusahaan yang telah memiliki IUP dan belum menambang, alternatif lokasi penambangan batu gamping perlu mengacu pada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER