PTUN Batalkan Izin Proyek Pembangkit Listrik Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 20 Apr 2017 13:29 WIB
PTUN Bandung menyebut 4 poin yang menyebabkan izin lingkungan PLTU Cirebon Unit II menyalahi hukum, salah satunya ketiadaan konsultasi dengan warga lokal.
Ilustrasi (Dok. Cirebon Electric Power)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim PTUN Bandung menyatakan pemberian izin lingkungan untuk PLTU Cirebon Unit II yang mencakup Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2011-2031.

Putusan yang dibacakan Rabu (19/4) itu merupakan jawaban hakim atas gugatan warga dan kelompok masyarakat sipil terhadap izin yang diterbitkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat.

Tiga hakim yang mengadili perkara itu juga sepakat, izin lingkungan untuk PLTU Cirebon Unit II terbit tanpa partisipasi warga setempat. Izin lingkungan itu terbit pada Mei 2016 dan menjadi salah satu proyek listrik 35.000 MW yang diprioritaskan Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis yang terdiri dari hakim Sutiyono, hakim Dewi Asinah, dan hakim Jusak, menyebut Kepala BPMPT Jabar tidak menjalankan kewajiban konsultasi kerangka acuan Amdal serta tak mengumumkan permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

Kepala BPMPT, kata majelis hakim, juga tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan di lokasi pendirian PLTU. Hakim menyebut kualitas udara di area PLTU Cirebon Unit II sangat buruk.

Catatan terakhir hakim, izin lingkungan PLTU itu cacat substantif. Salah satu alasannya, pengujian kualitas udara di lokasi PLTU Cirebon Unit II dilakukan hanya dalam sepekan.
Peneliti Indonesian Center for Environmental Law Margaretha Quina yang turut mengadvokasi warga lokal pada perkara ini menyebut putusan PTUN Bandung memunculkan preseden.

"Sekalipun berstatus proyek percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PLTU tidak bisa dibangun di wilayah yang menurut RTRW bukan untuk kawasan pembangkit listrik," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis pagi.

Margaretha menuturkan, preseden itu semestinya akan tetap berlaku untuk proyek pembangkit listrik yang telah mendapatkan rekomendasi badan koordinasi penataan ruang, baik tingkat nasional maupun daerah.

"Proyek yang direncanakan di area tertentu dan secara tata ruang bermasalah kini berisiko untuk dilanjutkan," ucapnya.
PLTU Cirebon Unit II ditargetkan beroperasi tahun 2020. Pembangkit yang dikelola PT Cirebon Energi Prasarana ini nantinya akan berkapasitas seribu megawatt.

Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap itu dibiayai bank asal Jepang dan Korea Selatan. PT Cirebon Energi Prasarana mengklaim akan menggunakan batu bara bersih untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER