Penasihat Hukum: Ahok Tak Perlu Dipenjarakan

CNN Indonesia
Kamis, 20 Apr 2017 12:43 WIB
Jaksa sebelumnya menuntut 1 tahun pidana penjara dan 2 tahun pidana penjara percobaan terkait Pasal 156 yakni kebencian terhadap satu golongan.
Jaksa sebelumnya menuntut 1 tahun pidana penjara dan 2 tahun pidana penjara percobaan terkait Pasal 156 yakni kebencian terhadap satu golongan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan surat tuntutan jaksa yang menuntut kliennya selama 1 tahun penjara berarti tak perlu dipenjarakan.

Salah satu anggota tim penasihat hukum I Wayan Sudirta menuturkan selama tak ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu dua tahun, maka Ahok tak perlu dipenjara.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 1 tahun pidana penjara dan 2 tahun pidana penjara percobaan terkait Pasal 156 yakni kebencian terhadap satu golongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau tak ada hukuman yang berkekuatan hukum tetap, maka Basuki tak perlu dipenjara,” kata Sudirta usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan (20/4).

Dia mengatakan tuntutan itu sebenarnya tak perlu dilakukan karena jaksa menyebut peranan Buni Yani, seorang dosen—yang kini menjadi penceramah, terkait dengan penyebaran video Al Maidah.

Pada November 2016, Buni Yani juga ditetapkan tersangka terkait dengan penyebaran kebencian.

Sudirta menuturkan Buni adalah orang yang bertanggung jawab soal itu karena yang mengubah redaksi video tersebut.

Penasihat hukum lainnya, Humphrey Djemat menuturkan pasal soal penodaan agama justru tak terbukti dalam tuntutan jaksa.

Menurutnya, pasal yang terbukti adalah soal kebencian terhadap satu golongan tertentu.

“Pasal 156 intinya terkait dengan permusuhan terhadap golongan tertentu, ini yang terbukti. Ini termasuk agama,” kata Humphrey usai persidangan.

Tuntutan Ahok

Jaksa menuntut terdakwa kasus penodaan agama Ahok dengan hukuman satu tahun pada hari ini. Jaksa juga menuntut masa percobaan Ahok selama dua tahun.

“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa di gedung Auditorium Kementerian, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4).

Hal-hal yang dianggap memberatkan adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan terdakwa mengaku telah bersikap humanis.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER